Home Hukum Dua Pengusaha Batam Masuk Daftar Cekal Imigrasi Usai Jadi DPO

Dua Pengusaha Batam Masuk Daftar Cekal Imigrasi Usai Jadi DPO

Batam, Gatra.com - Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK), Thedy Johanis dan Direktur Utama (Dirut) Johanis resmi masuk dalam daftar pencekalan oleh Imigrasi. Dua pengusaha Batam tersebut, dicekal lantaran terlibat kasus perlindungan konsumen jual beli unit ruko di Batam.

Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Ritus Ramadhana mengatakan, pencekalan terhadap kedua pengusaha ini setelah keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Polda Kepri. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Iya benar keduanya telah masuk dalam daftar pencekalan oleh Dirjend Imigrasi, tujuannya adalah agar keduanya tidak dapat keluar negeri dari daerah di Indonesia," katanya, Senin (29/5).

Ritus menjelaskan, saat ini poster kedua DPO tersebut sudah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan Imigrasi di Batam, serta di area Pelabuhan Internasional yang ada di Batam. Selain itu, Polda Kepri juga telah mengajukan red notice atas kedua nama itu.

"Karena sudah ada ini semua, dan sudah ada di sistem. Maka pencekalan terhadap keduanya berlaku se-Indonesia," terangnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan kedua orang tersangka tersebut merupakan ayah dan anak. Keduanya masuk dalam DPO setelah tidak ada itikad baik memenuhi panggilam Kepolisian untuk proses hukum yang berjalan.

"Dalam kasus ini, terdapat nasabah atau konsumen yang menjadi korban total ada 59 orang dimana dari tahun 2017, 2018 dan 2019 sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat HGB atas unit tersebut," jelas Nasriadi di Batam.

Nasriadi menjelaskan, kerugian atas laporan yang diterima dari dua konsumen  mencapai Rp 6 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan kerugian korban terus bertambah mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.

"Artinya dua perusahaan yang menggarap lahan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo," imbuhnya.

PT Mitra Raya Sektarindo sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah di mintai keterangan yaitu Djoni Ong sebagai direktur PT tersebut. Namun untuk dua orang dari PT JPK yakni Thedy Johanis dan Johanis tidak kunjung memenuhi panggalin Polda Kepri.

135