Home Hukum MUI Akan Surati Kapolri untuk Hadirkan Panji Gumilang di Mediasi dengan Anwar Abbas

MUI Akan Surati Kapolri untuk Hadirkan Panji Gumilang di Mediasi dengan Anwar Abbas

Jakarta, Gatra.com - Penasehat Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ihsan Tanjung mengatakan, pihak MUI akan menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan penyidik agar dapat menghadirkan Panji Gumilang di agenda mediasi selanjutnya. Hal ini disebut Ihsan merupakan saran dari hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kehadiran Panji Gumilang diperlukan karena ia dikabarkan akan mencabut gugatannya terhadap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas. Namun, upaya damai ini harus dilakukan langsung oleh Panji Gumilang selaku penggugat, tidak bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

"Tadi mediator memesankan kepada Pak Ikhsan Abdullah (Wakil Sekretaris Jenderal MUI), principal dari MUI, untuk membantu komunikasi dengan Kapolri," ucap Ihsan Tanjung usai mediasi ketiga di PN Jakpus, Rabu (23/8).

Ihsan mengatakan, Panji Gumilang akan diminta untuk hadir pada Rabu, 30 Agustus 2023 pada jam 10.00 WIB di PN Jakpus. Permintaan dari hakim mediator pun dikabarkan sudah disanggupi oleh Ikhsan Abdullah.

"Kalau sinyalnya pak Kapolri bisa dikoordinasikan untuk menghadirkan Pak Panji Gumilang maka insyaallah tanggal 30 Agustus Pak Panji akan hadir bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan mereka saling memaafkan dan kemudian dicabut gugatannya," ucap Ihsan lagi.

Surat ditujukan langsung kepada Kapolri lantaran surat dari pihak pengadilan kepada penyidik di Bareskrim Polri tidak berhasil menghadirkan Panji Gumilang pada mediasi hari ini. Padahal, surat sudah dilayangkan sejak 9 Agustus lalu.

Seperti yang diketahui, proses mediasi dilakukan setelah Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

146