Home Regional Demonstran Protes Rekrutmen PPPK, BKPP Pati Tepis

Demonstran Protes Rekrutmen PPPK, BKPP Pati Tepis

Pati, Gatra.com - Massa ormas masyarakat penjaga nusantara (Mantra) demonstrasi di depan Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (9/10). Demonstran menilai adanya ketimpangan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Uniknya, hanya ada dua tenaga harian lepas (THL) yang turut dalam aksi. Dan sebagian besar peserta aksi adalah anggota ormas dan warga Kecamatan Dukuhseti. Unjuk rasa digelar di dua lokasi, yakni di kawasan Alun-alun Simpang Lima Pati selepas itu berlanjut di depan Kantor BKPP.

Ketua Mantra, Cahya Basuki mengatakan, dari total 600 formasi PPPK hanya terdiri dari 100 tenaga kesehatan dan 500 tenaga pengajar. Sementara formasi lain tidak tersentuh, sehingga pihaknya janggal.

"Kami mendesak mengangkat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kontrak di RSUD Soewondo yang kerjanya di atas dua tahun untuk diangkat menjadi pegawai tetap," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Yayak Gundul itu berargumen, ada permainan Computer Assisted Test (CAT), sehingga perlu diadakan pengujian forensik untuk membuktikan transparansi.

"Kami mencurigai ada pengondisian. Lulus enggak lulus dibuat lulus. Polisi, saya yakin mau menguji forensik CAT. Yang terakhir buka dan audit belanja perekrutan PPPK. Kalau tidak diindahkan kami akan melaju ke provinsi," tegasnya.

Ketua BKPP Pati, Saiful Ikmal menyebutkan, proses perekrutan PPPK di Pati sudah sesuai dengan Peraturan MenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang pengadaan PPPK jabatan fungsional tahun 2023.

"Dalam aturan itu dijelaskan seleksi pengadaan PPPK dilakukan dengan prinsip, adil, transparan, kompetitif, objektif dan bersih dari praktek KKN. Panitia seleksi nasional dikomandoi Badan Kepegawaian Negara (BKN) memfasilitasi CAT-nya, proses dan kelulusannya itu ada di BKN yang tahu sistemnya, bagaimana itu di BKN dan bukan panitia seleksi instansi," bebernya.

Saiful Ikmal menerangkan, jika seleksi PPPK di kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani sudah sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Tidak ada praktik yang menyimpang.

"Panitia instansi hanya bertugas mempersiapkan tempat dan mempersiapkan peserta. Kewenangan kita hanya itu. Kalau sudah masuk ke CAT itu wewenang BKN," paparnya.

526