Home Ekonomi Anggota DPR Ingatkan Petani di Lombok Jangan Perjualbelikan Tracktor

Anggota DPR Ingatkan Petani di Lombok Jangan Perjualbelikan Tracktor

Lombok Timur, Gatra.com - Pengalaman tak layak ditiru, sejumlah bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa tractor oleh pemerintah banyak disalahgunakan oleh penerima bantuan ternyata diperjualbelikan di Pulau Lombok.

“Kita tentu tidak menginginkan pengalaman buruk itu terulang kembali. Kita ingin agar bantuan yang diberikan tersebut benar-benar dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya oleh petani,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI Dapil NTB 2 (Pulau Lombok), Rachmat Hidayat, dalam keterangannya, Minggu (15/10) di Mataram.

Sebelumnya, Anggota DPR RI yang intens bagi kemajuan daerahnya ini memberikan bantuan belasan unit hand traktor untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) se-Lombok Timur. Hal ini dilakukan oleh Rachmat sebagai bentuk kepedulian sekaligus memperkuat semangat gotong royong di kalangan kelompok tani, agar secara kolektif bisa mengolah lahan pertaniannya secara produktif.

Nama kelompok tani masuk sebagai penerima berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Nomor 507/Kpts/SR. 430/B.6/PPK/08/2023 tentang Penerima Bantuan Alat dan Mesin Alat pada Kegiatan Bantuan Alat dan Mesin Pertanian Prapanen.

Meski demikian, Rachmat menolak anggapan jika bantuan belasan hand traktor merah tersebut bersumber dari aspirasinya di Komisi VIII. "Perihal asal muasal bantuan hand traktor ini saya lobby kawan baik saya di Komisi IV, agar mau memberikan bantuan hand traktor untuk petani di Lombok," ujarnya.

Rachmat juga berharap agar bantuan hand traktor bisa meningkatkan produktivitas pangan. “Namun demikian, perlu diingat bantuan hand traktor tidak boleh diperjualbelikan, mengingat pernah ada kasus di Lombok Timur terkait bantuan hand traktor yang diperjualbelikan berujung pada masalah hukum,” ujarnya.

Dia mengingatkan agar kelompok tani memanfaatkan bantuan tersebut, karena dalam aturannya, jika bantuan tidak dimanfaatkan dapat dipindahkan ke kelompok tani lainnya.

“Barang ini juga tidak boleh dipindahtangankan apalagi diperjualbelikan. Ini untuk kemajuan kelompok tani di Lombok Timur,” kata dia.

70