Home Hukum Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK

Setara Institute Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK

Jakarta, Gatra.com – Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Ismail Hasani, mengatakan, pihaknya mendesak Anwar Usman untuk mundur sebagai hakim Mahamah Konstitusi (MK) pascadipecat sebagai ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Setara Institute mendesak Anwar Usman mundur dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat,” kata Ismail di Jakarta, Rabu (8/11).

Ia menjelaskan, pencopotan Anwar Usman sebagai ketua MK telah diputuskan oleh MKMK. Vonis tersebut diketok karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim kategori berat.

“Sanksi untuk Anwar Usman adalah diberhentikan dari ketua MK dan dilarang mengikuti sidang untuk jenis perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ujarnya.

Menurut dia, putusan MKMK ini tetap kontributif menjaga integritas kelembagaan MK, sekalipun gagal memulihkan kematian demokrasi yang diproduksi melalui Putusan 90/PUU-XXI/2023.

“Putusan MKMK menjadi opium dan obat penawar sesaat atas amarah publik yang kecewa dan marah dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Putusan Nomor 90 tersebut, lanjut dia, menjadi puncak kejahatan konstitusi (constitutional evil) dan matinya demokrasi di Indonesia. Kemarahan publik bukan hanya soal kandidasi Gibran Rakabuming Raka, putera Presiden Jokowi, yang melaju pesat menjadi calon wakil presiden (Cawapres).

Ismail mengungapkan, dengan landasan putusan tersebut merupakan peragaan kekuasaan yang merusak hukum dan konstitusi guna mencapai kehendak dan kekuasaan.

“Demokrasi telah menjelma menjadi vetokrasi, di mana sekelompok orang dan kelompok kepentingan yang sangat terbatas, mengorkestrasi Mahkamah Konstitusi untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mengikuti kandidasi Pilpres dengan memblokir kehendak demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Fakta bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat, kata dia, secara moral dan politik telah pula menjadi bukti bahwa Putusan 90 bukan diputus Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana irah-irah dalam putusan MK, tetapi demi kepentingan memupuk kuasa.

“Secara moral dan politik, Putusan 90 kehilangan legitimasi. Untuk memulihkan marwah mahkamah, Setara Institute mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim MK, sehingga tidak lagi membebani mahkamah,” ujarnya.

Sekalipun nyaris kehilangan harapan, ruang untuk memulihkan kualitas demokrasi dan nomokrasi sesuai UUD Negara RI 1945, masih bisa dilakukan oleh MK yang pada Rabu (8/11) menyidangkan perkara uji materiil syarat capres dan cawapres dan juga menyidangkan perkara uji formil atas Putusan 90 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

“Atas nama konstitusi bisa mengoreksi Putusan 90, meski tidak akan mampu menahan laju Gibran masuk gelanggang Pilpres, karena syarat verifikasi calon presiden dan calon wakil presiden, juga diagendakan diumumkan pada (8/11),” katanya.

19