Home Pemilu 2024 TKN Tegaskan Aksi Bagi-Bagi Susu Gibran di CFD Bukanlah Kegiatan Politik

TKN Tegaskan Aksi Bagi-Bagi Susu Gibran di CFD Bukanlah Kegiatan Politik

Jakarta, Gatra.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menegaskan aksi yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat aksinya yang membagikan susu saat car free day (CFD) di kawasan MH Thamrin sampai Bundaran HI bukanlah kegiatan politik.

Dengan begitu, maka TKN meyakini Gibran tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang diselidiki Bawaslu Jakarta Pusat.

Adapun Pasal 7 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi berisi ajakan yang bersifat menghasut.

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di hari bebas berkendara pada 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik (parpol). Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016," ucap Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, (4/1)

Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut Bawaslu Jakarta Pusat tak memiliki kewenangan untuk memutuskan Gibran melanggar Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu.

"Karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada (3/1) kemarin.

Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain. Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada (3/12) itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Kota Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, (3/1).

Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bawaslu Jakpus.

35