Home Nasional KontraS Desak Presiden hingga KPAI untuk Lindungi Anak yang Ditangkap di Yahukimo Papua

KontraS Desak Presiden hingga KPAI untuk Lindungi Anak yang Ditangkap di Yahukimo Papua

Jakarta, Gatra,com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam penggunaan pendekatan keamanan fakta penanganan konflik bersenjata oleh pasukan TNI/Polri ketika menangani peristiwa di Kali Braza, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua.

KontraS mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada Jumat, 22 Februari 2024 ini, satu orang terduga anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meninggal dunia dan dua warga sipil ikut ditangkap.

"Penggunaan pendekatan keamanan dalam penanganan persoalan di Papua kembali memperlihatkan implikasi buruknya terhadap upaya penyelesaian konflik dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," ucap Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya dalam keterangan resminya pada dikutip Senin (26/2).

KontraS mengecam aparat yang langsung menembak mati terduga anggota TPNPB-OPM bernama OG. Dimas menegaskan, hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran HAM yang mengarah pada bentuk pembunuhan di luar hukum. Tindakan ini jelas melanggar hak untuk hidup yang merupakan salah satu hak paling mendasar.

Dimas menyatakan, penggunaan pendekatan ini dapat mengakibatkan eskalasi konflik di Papua yang kemudian berujung pada penangkapan sewenang-wenang. Bahkan, dapat mengakibatkan bertambahnya kasus penganiayaan dan kekerasan warga sipil.

KontraS melaporkan dua warga sipil yang ditangkap pada Jumat lalu masih merupakan anak dan remaja. Kedua orang ini adalah SB (17) dan BE (18). Berdasarkan foto yang mereka terima, SB dan BE terlihat bertelanjang dada dengan tangan diikat.

"Terdapat sejumlah luka terbuka yang mengeluarkan darah pada lengan kiri salah seorang anak. Terdapat dugaan bahwa anak tersebut mengalami tindak penyiksaan ketika ditangkap oleh aparat TNI," jelas Dimas.

KontraS menilai, penangkapan kepada dua warga sipil ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi.

"Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengambil langkah-langkah strategis dan komprehensif dengan memperhatikan akar permasalahan di Papua guna mencegah berlanjutnya praktik kekerasan yang membahayakan keselamatan warga sipil, termasuk melakukan evaluasi atas pendekatan keamanan yang selama ini ditempuh," tegas Dimas.

KontraS juga mendesak agar Kapolri memerintahkan Kabareskrim c.q Karowassidik untuk melakukan pengawasan insidentil terhadap pemeriksaan warga sipil guna yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Yahukimo untuk menjamin penuh dan memastikan perlindungan harkat dan martabat terhadap salah seorang anak yang ditangkap.

Selain itu, Panglima TNI juga didesak untuk memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (PUSPOM) TNI agar segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap para personil TNI AL yang diduga kuat melakukan pelanggaran ketika menangkap dua warga papua di Sungai Braza.

"Kami mendesak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) & Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan tindakan responsif dalam melindungi dua orang anak yang ditangkap dan diperiksa oleh aparat kepolisian dalam hal ini Polda Papua dan Polres Yahukimo," ucap Dimas.

144