Home Pendidikan Pemda Minim Ajukan Formasi, Pemenuhan ASN PPPK Masih Belum Optimal

Pemda Minim Ajukan Formasi, Pemenuhan ASN PPPK Masih Belum Optimal

Jakarta, Gatra.com - Jumlah pengajuan formasi guru aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (ASN PPPK) masih saja kurang dari kebutuhan. Sejak dibukannya perekrutan 3 tahun silam, masalah tak optimalnya angka pengajuan formasi dari pemerintah daerah (Pemda) masih menjadi biang keladi utama.

Di tahun 2024, pemerintah sejatinya telah kembali membuka formasi guru PPPK sebanyak 419.146 formasi. Hingga Februari, baru sebanyak 170.649 formasi yang telah diisi oleh calon guru ASN PPPK. Artinya, masih ada sebanyak 248.497 formasi yang tidak diajukan oleh pemda.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menyebut, dalam tiga tahun terakhir pemenuhan formasi kerap kali tidak mencapai 50 persen dari perhitungan kebutuhan.

“Kemendikbudristek tidak bisa memaksakan jika mereka enggak mengusulkan karena pertimbangan anggaran. Pemerintah pusat hanya bisa bikin regulasinya," kata Nunuk dalam kegiatan temu media di Jakarta, Jumat (22/3).

Nunuk mengatakan, pihaknya pun telah melakukan upaya-upaya agara pemda mau mengajukan formasi lebih banyak. Beberapa kali Kementerian coba mengumpulkan pihak pemda guna mendorong dibukanya formasi-formasi baru agar pemenuhan kebutuhan bisa dilakukan lebih maksimal. Sayangnya, kerap kali upaya tersebut tidak menunjukan hasil signifikan.

Alasan anggaran, sambung Nunuk, menjadi faktor paling berpengaruh atas keengganan pemda untuk mengajukan formasi ASN PPPK lebih banyak. Pemda kerap kali merasa terbebani dengan pembayaran gaji dan tunjangan yang ditransfer melalui dana alokasi umum (DAU). Menurut Nunuk hal ini yang memberatkan dan membuat pemda tak berani memaksimalkan pengajuan formasi.

“Padahal ajukan formasi dulu saja buat guru ASN PPPK. Setelah mengetahui jumlah yang lulus, anggaran DAU bisa diajukan untuk kebutuhan penggajian guru ASN PPPK,” ujar dia.

Nunuk pun menyebut perlu adanya kolaborasi dari kementerian/lembaga dan pemda untuk menyelesaikan masalah tata kelola guru. Kolbaorasi harus bisa mampu menghadirkan inovasi regulasi pengangkatan guru yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan.

“Kami juga berharap ada terobosan regulasi. Kalau tetap caranya sama, menunggu pengajuan dari pemda, maka formasi tidak akan terpenuhi,” beber Nunuk.

13