Home Politik Hidayat Nur Wahid Sebut UU DKJ Tak Berikan Keadilan Bagi Jakarta

Hidayat Nur Wahid Sebut UU DKJ Tak Berikan Keadilan Bagi Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi, dan tidak memberikan keadilan bagi Rakyat Jakarta.

Kendati UU DKJ ditolak oleh PKS, HNW mengapresiasi diakomodasinya sikap awal Fraksi PKS yang sendirian menolak draft RUU DKJ yang menentukan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk/dipilih oleh Presiden.

“Alhamdulillah usaha membonsai demokrasi dengan menghilangkan pemilihan langsung gubernur oleh rakyat, menjadi ditunjuk oleh presiden sebagaimana draf awal RUU DKJ, gagal dilakukan. Bila sebelumnya hanya ditolak secara resmi oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), akhirnya DPR dan Pemerintah juga menerima penolakan tersebut, sehingga Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui pemilihan umum oleh rakyat,” ujar HNW dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (30/3).

Di sisi lain, HNW menyayangkan sikap DPR dan Pemerintah yang terburu-buru mengesahkan dan tidak maksimal melibatkan banyak pihak terkait dan menggali aspirasi masyarakat Jakarta. Dimana aspirasi mereka adalah ingin menjadi terdepan dalam berdemokrasi untuk mendapatkan keadilan melaksanakan hak konstitusional dalam memilih walikota/bupati secara langsung. Serta memiliki perwakilan di tingkat kabupaten/kota sebagaimana di daerah-daerah lain di Indonesia.

Termasuk di daerah-daerah yang bersifat khusus, seperti Nangroe Aceh Darusalam, Yogyakarta, dan Papua. “Sayangnya poin-poin mendasar dalam berdemokrasi dan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut tidak serius dipertimbangkan,” katanya.

HNW mengaku menyerap aspirasi dari sejumlah masyarakat di Jakarta yang sebenarnya menginginkan agar Jakarta setelah tidak lagi menjadi daerah khusus ibukota negara Republik Indonesia, diberikan hak yang sama seperti daerah-daerah khusus lainnya, yakni dapat memilih langsung Walikota/bupati dan memiliki lembaga perwakilan DPRD di tingkat DPRD Kabupaten/Kota.

“Jadi sebenarnya UU DKJ ini tidak memberikan keadilan bagi Jakarta dibanding daerah-daerah khusus lainnya,” ujarnya.

HNW menjelaskan apabila merujuk kepada ketentuan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 secara umum dua poin penting itu diberlakukan terhadap Jakarta. Misalnya, merujuk kepada Pasal 18 ayat (4) bahwa kepala daerah (baik gubernur maupun Walikota/bupati) dipilih secara demokratis dan bukan diangkat oleh presiden atau gubernur sebagaimana dalam UU DKJ ini.

Selain itu, ada pula Pasal 18 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menyatakan, setiap provinsi dan kabupaten/kota mempunyai DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Merujuk kepada UU No. 29 Tahun 2007 yang digantikan oleh UU DKJ, jelas HNW, warga Jakarta memang tidak memilih secara langsung walikota/bupati dan tidak memiliki perwakilan yang dipilih langsung di tingkat kota/kabupaten (DPRD).

“Hal itu dapat dipahami karena status Jakarta yang memang ibukota dan disebutkan bahwa otonomi hanya pada tingkat provinsi. Namun, sekarang dengan adanya perpindahan ibukota, kan status sebagai ibukota itu sudah hilang dan tidak berlaku. Sehingga tidak berlaku pula aturan diskriminatif tersebut, dan mestinya ketentuan Konstitusi yang dilaksanakan sebagaimana diberlakukan untuk daerah-daerah khusus lainnya yang bukan ibukota negara," tukasnya.

HNW juga mengingatkan dahulu memang ada yang sempat mempermasalahkan tidak dipilih langsungnya walikota/bupati dan tidak adanya DPRD di tingkat kota/kabupaten dalam UU No.29/2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK), lalu ditolak MK.

“Dahulu bisa dipahami kenapa ditolak karena status Jakarta yang sebagai ibukota. Sekarang status Jakarta sudah berbeda, sehingga seharusnya bila UU DKJ ini diuji ke MK, MK bisa tidak menolak, dan bisa memutus berbeda dengan sebelumnya karena ada fakta baru bahwa Jakarta tidak lagi berstatus khusus sebagai ibukota,” ujarnya.

Maka itu, lanjut HNW, seharusnya warga Jakarta diperlakukan secara adil dan sama dengan warga daerah-daerah khusus lainnya. Menurutnya, UU DKJ secara tidak langsung telah tidak adil dan diskriminatif terhadap warga Jakarta.

"Padahal warga Jakarta pemilik kedaulatan jumlahnya dua kali lipat lebih dari penduduk di daerah khusus lainnya, seperti Aceh, Yogyakarta maupun Papua. Mestinya mereka mendapat hak memilih sama seperti warga daerah khusus lainnya” ujarnya.

“Bila dilihat dari demografi penduduk, maka penduduk Jakarta juga kualitas ekonomi dan pendidikannya tidak kalah dengan daerah-daerah khusus lainnya itu. Jadi wajar apabila warga di daerah-daerah khusus itu diberi hak memilih bupati/walikota dan anggota DPRD kabupaten/kota, maka hak memilih itu juga diberikan kepada warga Jakarta yang bahkan sudah memilih langsung Ketua RT dan RW-nya." tambahnya.

"Dengan demikian Jakarta bisa menjadi contoh terbaik kualitas dan praktik berdemokrasi, ketika keadilan diwujudkan dan Konstitusi dilaksanakan,” lanjutnya.

 

 

79