Home Ekonomi Target 10 Juta Sertifikasi Halal, Pemerintah Beri Kemudahan Bagi UMKM

Target 10 Juta Sertifikasi Halal, Pemerintah Beri Kemudahan Bagi UMKM

Manado, Gatra.com - Pemerintah terus menggalakkan upaya mencapai target Wajib Sertifikasi Halal Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian sebanyak 10 juta sertifikasi halal pada 2024 dengan menyasar usaha mikro, kecil, menengah (UMKM).

Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) K.H. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa kemudahan terus dilakukan pemerintah untuk mendukung hal ini segera terwujud.

"Saya kira sedang digalakkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan, bahkan juga dipermudah dan digratiskan," ujarnya usai acara Pengukuhan KDEKS di Manado, Kamis (4/4).

Beberapa UMKM yang merasa keberatan dengan pengurusan sertifikasi halal, terutama soal pembiayaan, bisa memanfaatkan program kerja sama Kemenkop dengan BPJPH, yakni gerakan pemberian Sertifikat Halal Gratis atau Sehati. Total terdapat 1 juta kuota yang dibuka dalam program ini, yang ditujukan untuk memudahkan UMKM dan tanpa pungutan biaya.

Sertifikasi Halal Gratis melalui jalur sertifikasi halal self declare dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Adapun pendaftaran sertifikasi halal melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses kapanpun dan dari manapun secara online selama 24 jam, sehingga memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan sertifikasi halal.

Selain itu, ia menyebut bahwa saat ini, lembaga kemasyarakatan juga sudah melakukan kerja sama, salah satunya seperti Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang bekerja sama dengan Pemkab Bangli di Bali. Upaya-upaya ini terus ditingkatkan, terutama dalam bentuk kerja sama untuk sertifikasi gratis yang memudahkan masyarakat.

"Jadi kita harapkan tidak ada kesulitan secara teknis," katanya.

Wajib Sertifikasi Halal Pemerintah melalui BPJPH memberlakuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024. Pada tahap pertama, kewajiban ini diberlakukan untuk tiga sub-sektor: (1) produk makanan dan minuman; (2) bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; (3) produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Untuk tahap kedua, kewajiban bersertifikat halal akan mulai diberlakukan juga bagi produk obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan. Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

 

66