Home Ekonomi Begini Modus Penipu Pengganda Uang di Bali Jerat Korbannya

Begini Modus Penipu Pengganda Uang di Bali Jerat Korbannya

Bali, Gatra.com - Polda Bali meringkus jaringan pelaku penipuan penggandaan uang. Mereka adalah Abu Hari (51) dan supirnya, Agus Jauhari (37). Dua pelaku ini berasal dari Situbondo dan Jember.

Dalam aksinya, para pelaku berhasil menjerat salah satu korban bernama Ni Ketut Sudiasih di Bali dengan modus penggandaan uang senilai Rp300 juta beserta perhiasan emas mencapai 30 gram.

"Tersangka yang diduga pelaku kejahatan, mengaku bisa menggandakan uang dan telah merugikan korban Ni Ketut Sudiasih hingga Rp300 juta dan perhiasan emas mencapai 30 gram," jelas Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Kamis (25/4).

Andi menjelaskan, pelaku melakukan penipuan dengan mengelabui korban dan mengaku memiliki kemampuan menggandakan uangnya kepada korban.

Kejadian penipuan ini terjadi pada Maret 2019. Korban awalnya berkenalan dengan tersangka melalui Gusti Ngurah. Korban mengenal Gusti Ngurah melalui iparnya bernama Sarwa.

Sarwa menceritakan kepada Gusti Ngurah bahwa korban (adik iparnya) lagi kesulitan keuangan, sehingga Gusti Ngurah ini memperkenalkan korban dengan Abu Hari tersebut.

Mula-mula korban diminta pelaku membawa uang Rp4,1 juta untuk digandakan oleh pelaku. Sementara, pelaku sudah membawa uang Rp4,1 juta yang disimpan di dompetnya. Pelaku juga membawa satu dompet kosong yang serupa bentuknya.

Kemudian, uang milik korban yang telah dicatat nomor serinya oleh korban dimasukkan ke dompet yang disiapkan pelaku. Untuk meyakinkan bahwa pelaku bisa menggandakan uang, pelaku mengeluarkan uang Rp4,1 juta yang telah dibawanya dari rumah diberikan kepada korban dan dimasukkan ke nomor rekening korban ke ATM.

Korban mulai percaya karena pelaku menyebut korban beruntung karena uang miliknya masih tersimpan di almari dan uang Rp4,1 juta yang dikeluarkan pelaku dari dalam dompet yang telah dimasukkan ke rekening korban itu untuk membuat korban lebih percaya bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

Berselang dua hari, pelaku kembali menelepon korban dan menawarkan korban untuk menggandakan uang lagi. Korban pun setuju dan bertemu dengan pelaku.

Korban diminta menyiapkan uang Rp1.000 sepuluh lembar, Rp2.000 sebanyak 20 lembar, Rp5.000 sebanyak 20 lembar dan Dp10.000 sebanyak sepuluh lembar.

Sebelum menuju rumah korban, pelaku sudah menyiapkan uang masing-masing Rp10.000, Rp50.000 dan Rp100.000 yang telah dimasukkan ke dalam kain.

Kemudian, pelaku bertemu dengan korban dan modus yang digunakan pelaku untuk mengelabuhi korban dengan menggandakan uang korban Rp1.000 menjadi uang Rp10.000. Lalu uang Rp5.000 dan Rp10.000 menjadi Rp100.000.

Setelah itu pelaku kembali menelepon korban dan menawarkan untuk menggandakan uang lagi. Korban yang sudah percaya, akhirnya mau. Pelaku meminta korban menyiapkan uang Rp300 juta dengan rincian US$ 18.000 dan Rp30 juta serta emas 30 gram.

"Untuk ketiga kalinya inilah, pelaku menguras habis uang korban dengan cara menyiapkan enam kotak dimana tiga kotak kosong dan tiga kotak masing-masing untuk menyimpan uang korban US$18.000 dan Rp30 juta dan 30 gram emas," ujarnya.

Korban diminta untuk memasukan uang dan emas ke dalam kotak. Kotak yang berisi uang ditukar dengan kotak kosong yang telah dibawa korban juga.

"Kotak berisi uang dan emas diambil pelaku, sedangkan kotak kosong dikasik ke korban," ujar Andi.

Korban diminta pelaku menyimpan kotak tersebut di lemari dan digembok. Agar tidak bisa dibuka, pelaku meminta korban, menyiram gembok dengan soda api. Pelaku memerintahkan agar korban membuka lemari dan kotak, hanya sesuai perintah pelaku saja.

Menunggu lama, korban mulai resah. Pasalnya pelaku tidak memberi waktu pasti kapan gembok bisa dibuka. Karena merasa lama, korban memaksa untuk membuka kotak. Lalu korban diminta pelaku, agar menggunakan minyak kasturi dengan harga Rp70 juta, jika ingin membuka gembok.

Karena curiga, korban membuka gembok sendiri secara paksa. Setelah dibuka, kotak-kotak tersebut masih kosong. Akhirnya korban melaporakan kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian.

Agar bisa meringkus pelaku, Polisi meminta korban untuk memancing pelaku agar datang ke tempat korban. Caranya, korban minta ke pelaku kalau ingin menggandakan uang lagi sebesar Rp3,5 miliar. Meskipun, uang yang disebut korban tidak benar adanya.

"Pelaku yang tidak tahu dijebak, lantas datang ke tempat korban pelaku akhirnya ditangkap langsung di rumah korban pada 24 April 2019. Ketika itu pelaku sedang melakukan ritual menggesek daun jambu agar menjadi uang," tutupnya.


Reporter: A.A. Gede Agung

Editor: Hendry Roris Sianturi