Home Politik Permohonan Gugatan Prabowo Soal Pemilu Di MK Masih Dinilai Lemah

Permohonan Gugatan Prabowo Soal Pemilu Di MK Masih Dinilai Lemah

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi menuturkan permohonan pihak Prabowo-Sandi terhadap gugatan hasil pemilu tidak cukup kuat. 

"Kalau mendasarkan permohononan, baik yang permohonan 47 halaman maupun 146 halaman. Menurut saya tidak cukup signifikan untuk membuktikan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM)," ujar Veri sebelum acara diskusi "Manakar Peluang Prabowo",  di Upnormal Coffee, Menteng, Jakarta, Minggu (16/6).

Veri menambahkan beberapa dalil yang diajukan pihak pemohon tidak cukup kuat, sebab sebagian besar hanya memuat pemberitaan media.

"Kalau kita mendasarkan pada permohononan, memang tidak cukup kuat dalilnya. Kemudian itu yang diajukan. Apalagi bukti yang disampaikan adalah pemberitaan media. Saya melihat 80%-90% kan lebih banyak pemberitaan media dibanding dengan bukti otentik," kata Veri.

Menurut Veri, pemberitaan media itu hanya sebagai informasi awal saja. Ia menambahkan, bukti otentik lebih penting. 

"Bukti otentik itu dijalankan apa tidak di lapangan? Setelah dijalankan, apakah ada pergerakan yang masif? Apakah itu memang mempengaruhi hasil? atau bisa jadi masih pada permukaan saja. Belum sampai mengakar ke persoalan yang sebenarnya," tutur Veri.

Veri mengatakan konteks masif itu harus terbukti. Apakah hal tersebut akan mempengaruhi hasil suara pemilu. Jadi, bukan sekedar menyeluruh atau dianggap banyak.

"Kalau sekarang ada 16 juta selisih suara. Selisih suara antara pemenang pertama dan pemenang kedua tentu yang harus dibuktikan. Masifnya itu mempengaruhi atau tidak? Jadi bisa merombak komposisi atau tidak? Misalnya kalah jadi menang, atau sebaliknya," ujarnya. 

223