Home Politik Penundaan Pemecataan PNS Asahan Tidak Rugikan Negara

Penundaan Pemecataan PNS Asahan Tidak Rugikan Negara

Asahan, Gatra.Com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Asahan, Nazaruddin Siagian menyatakan, tidak ada kerugian negara akibat penundaan pemecatan 12 PNS Pemkab Asahan yang terjerat kasus korupsi.

Menurut Nazaruddin tidak ada kewajiban mereka untuk memulangkan kerugian negara terhadap gaji dan hak normatif yang telah mereka terima. Sekalipun keputusan hukum tetap (incracht) pengadilan telah memutus perkara dan menyatakan mereka terbukti secara hukum terlibat perbuatan tindak pidana korupsi. "Alasannya mereka kan belum diberhentikan selama ini oleh mantan Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang (alm),"ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Asahan Rahasiakan Nama PNS Yang Akan Dipecat

Menurut Nazaruddin, selagi mereka belum diberhentikan maka ke 12 PNS Pemkab Asahan yang tersandung kasus korupsi tersebut tetap berhak menerima gaji dan segala hak normatifnya sebagai aparatur negara.

Pejabat Pemkab Asahan ini menegaskan, pemutusan hak-hak normatif PNS yang tersandung kasus korupsi tidak dilakukan setelah terbitnya keputusan tetap pengadilan, akan tetapi terhitung sejak keluarnya keputusan kepala daerah.

Baca Juga: Pemkab Asahan Tidak Pecat ASN, Surya Ditegur Kemendagri

Mereka akan memulangkan kerugian negara pasca terbitnya keputusan Bupati. Jika terbukti mereka tetap menerima gaji dan hak normatifnya sepanjang keputusan itu telah dikeluarkan oleh Pemkab Asahan, baru mereka akan dituntut untuk memulangkan hak-hak normatif tersebut. "Lagi pula ini kan bukan kesalahan mereka tapi kesalahan Bupati sebelumnya, Taufan Gama," ketusnya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

574