Home Politik KLHK Akan Tegas Tangani Kasus Karhutla

KLHK Akan Tegas Tangani Kasus Karhutla

 

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dam Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyebut, pihaknya semakin tegas menegakkan hukum bagi seluruh pihak yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menyebut bahwa akan menindaklanjuti pelaku karhutla dengan penerapan multi instrumen.

"Sejak awal pemerintah serius dalam penanganan kasus karhutla yang terjadi di Indonesia. Kami telah lakukan berbagai upaya dan telah memberikan 110 surat peringatan kepada mereka yang memiliki lahan dan terdeteksi hotspot di wilayah tersebut," ujarnya dalam jumpa pers terkait Penegakkan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Gedung Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).

 

Rasio mengatakan dalam penanganan kasus ini akan menerapkan multiinstrumen yang terdiri dari administratif melalui pemaksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan izin, kemudian lanjut pada perdata dengan ganti rugi dan upaya pemulihan hingga akhirnya pidana dimana pelaku akan dikenakan denda, kurungan penjara hingga perampasan keuntungan.

 

"Selain memberlakukan penerapan multiinstrumen, KLHK juga akan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan dimana pelaku akan dipenjara 15 tahun dengan denda sebesar 5 Miliar. Lalu juga UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan pelaku dipenjara 10 tahun dan denda senilai Rp10 miliar," katanya.

 

Hingga saat ini, Rasio mengatakan sudah ada 19 perusahaan yang sudah disegel yang tersebar di Jambi, Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah serta kemungkinan akan bertambah lagi perusahaannya. Sementara untuk perkembangan terkait, saat ini luas karhutla per 31 Juli adalah 135.747 hektar dimana 30.000 diantaranya berada di Riau, 4.000 hektar di Kalimantan Barat dan 71.000 hektar terdapat di Nusa Tenggara.

 

 

97