Home Politik Sidang Gugatan Warga terhadap Pemerintah soal Kualitas Udara

Sidang Gugatan Warga terhadap Pemerintah soal Kualitas Udara

Jakarta, Gatra.com - Sidang lanjutan gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota)  terhadap tujuh  tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat digelar hari ini, Kamis (22/8) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan berkas lengkap baik dari pihak penggugat maupun tergugat. ,

Sebelumnya, dalam sidang perdana pada 1 Agustus 2019 lalu, hakim ketua, Saifuddin Zuhri menunda sidang dengan alasan surat kuasa dari pihak tergugat masih berupa fotokopi dan kesalahan percetakan gugatan oleh pihak penggugat. 

"Hari ini, agenda sidang lanjutan adalah pemeriksaan berkas yang sebelumnya pada sidang perdana belum dilengkapi. Lalu, juga tahap mediasi antara pihak penggugat maupun tergugat," ujarnya. 

Namun, hingga pukul 12:04 WIB, sidang lanjutan yang  semula dijadwalkan pukul 09:00 WIB belum dimulai. Menurut Ayu, itu karena kebelumhadiran  kuasa hukum dari  tergugat pertama yaitu Presiden RI dan tergugat kelima yakni Gubernur DKI Jakarta. Sesuai dengan peraturan, dalam setiap persidangan  seluruh pihak tergugat harus hadir. 

Gerakan Ibukota menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni melanggar hak asasi manusia,  yaitu lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam tuntutannya, Gerakan Ibukota meminta untuk menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.  PP itu mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

80