Home Ekonomi Mulai 2 September, PemberlakuanTarif Baru Ojol

Mulai 2 September, PemberlakuanTarif Baru Ojol

Jakarta, Gatra.com - Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani menegaskan, penerapan tarif baru ojek online (ojol) atau daring sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 bakal berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September.

"Hari ini kami umumkan mulai 2 September akan diterapkan pemberlakuan tarif ojol berlaku di seluruh Indonesia," ujar Yani di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (29/8).

 

Yani berharap dengan diberlakukan penerapan tarif baru ojol tersebut di seluruh Indonesia, maka dapat meningkatkan kesejahteraan para driver. Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan penggunaan transportasi ojol bagi masyarakat.

 

"Yang penting bisa menciptakan kepastian di mitra driver maupun masyarakat. Jadi mulai nanti 2 September dini hari, pada Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348," ucapnya.

 

Yani mengaku akan memberikan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ojol ini di seluruh Indonesia. Pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang ada di seluruh Indonesia dan dishub provinsi di daerah.

 

"Harapan kami, apa yang sudah ditetapkan ini akan menjadi perhatian semua, terutama pihak aplikator untuk segera melaksanakan dan menjadikan ini sebagai kebijakan yang konsekuen. Dengan tarif yang lebih tinggi ini juga diharapkan kinerja driver bisa lebih maksimal dan optimal. Kemudian dampak terhadap kecelakaan itu bisa lebih turun," katanya.

 

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, maka tarif baru ojol dalam batas atas dan bawah adalah sebagai berikut:

 

Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000

 

Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000

 

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000

 

 

 

 

124