Home Politik UU Pengelolaan Sampah Tidak Bekerja Secara Signifikan

UU Pengelolaan Sampah Tidak Bekerja Secara Signifikan

Jakarta, Gatra.com - Center for Public Policy Tranformation (Transformasi) menggelar diskusi publik yang membahas kebijakan-kebijakan sampah di Indonesia bertajuk "Telaah Pengelolaan Kebijakan Sampah di Indonesia" di Jakarta.

"Kita mencoba mendedah permasalahan sampah ini dari aspek hukum, kelembagaan, finansial, teknologi, dan sosial-budaya," ujar Direktur Program Transformasi Bambang Wicaksono pada Senin (16/9).
 
Soni, sapaan akrab Bambang Wicaksono mengatakan, bahwa sejak undang-undang soal pengelolaan sampah dibuat pada tahun 2008 sampai sekarang tidak ada perubahan yang signifikan dari permasalahan sampah. "Malah kecenderungannya, makin ke sini, makin parah," tambahnya. 
 
Misalnya, Soni melanjutkan, di kota Yogyakarta terdapat tempat pembuangan sampah untuk tiga wilayah, Jogja, Sleman, dan Bantul. Tapi dari tahun ke tahun, kata Soni, volumenya tidak semakin kecil justru cenderung semakin membesar. "Bahkan wacananya mau diperluas," singkatnya. 
 
Kalau semakin meluas, lanjut Soni, telah terjadi pengelolaan sampah yang tidak efektif. Dari perspektif kebijakan seharusnya ini bisa ditangani."Belakangan ini kami mencoba melihat sebenarnya benang merahnya ada di mana. Kami sudah melakukan riset di beberapa kota terkait persoalan semacam ini," tambahnya.
 
Dalam kajiannya, Transformasi menemukan beberapa masalah terkait regulasi pengelolaan sampah. Pertama, UU pengelolaan sampah memang sudah dirancang untuk salah. "Suatu regulasi memang dirancang dan dirumuskan secara salah, sehingga sulit diimplementasikan," ujarnya.
 
Kedua, lanjut Soni, regulasi yang telah dibuat tidak sejalan dengan kompleksitas yang terjadi di lapangan. Dengan kata lain, regulasi yang telah dibuat memiliki cacat sehingga gagal mengantisipasi persoalan.
 
Transformasi, kata Soni, selanjutnya akan memberi saran berdasarkan hasil temuan riset dari tim Transformasi kepada para stakeholders, termasuk pemerintah.
 
186