Home Politik Laporkan Atasannya, Tindakan Suwanto Sudah Benar

Laporkan Atasannya, Tindakan Suwanto Sudah Benar

Asahan, Gatra.com - Inspektorat Pemkab Asahan menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan PPTK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Asahan, Suwanto terkait dugaan penyelewengan kewenangan dan korupsi. 

Sekretaris Inspektorat Pemkab Asahan, Ruslan mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan resmi Suwanto pada Selasa (10/9) kemarin. 

"Laporannya saat ini sedang dipelajari oleh Inspektur Pembantu (Irban). Jika memenuhi ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kita akan segera tindaklanjuti,"ujarnya kepada Gatra.com.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Staf Laporkan Kadisnya Ke Jaksa Asahan

Jika unsur-unsur ini terpenuhi.  pihaknya akan segera membentuk tim untuk mendalami kasus yang diduga melibatkan sejumlah pejabat lainnya di OPD tersebut.  "Termasuk kepala dinasnya, M Syarif jika memang terindikasi terlibat,"tegasnya. 

Atas keberanian Suwanto melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di kantornya, Ruslan memberi apresiasi.  Suwanto bukan saja melaporkan soal haknya dikangkangi sebagai PPTK proyek, satu diantaranya juga melaporkan soal dana SPJ kegiatan yang tidak dibayakan kepadanya. 

Pejabat Inspektorat ini menilai, langkah yang dilakukan Suwanto sesuai peraturan perundang-undangan  sudah benar. Tindakan ini merupakan bagian dari tindakan pengendalian internal. "Kalau dulu namanya Waskat atau pengawasan melekat, sekarang pengendalian internal, dan ini sudah benar," kata Ruslan. 

Baca Juga: Ada Oknum Dibalik Ganasnya Trawl di Selat Malaka

Dia menegaskan, Inspektorat mendukung langkah Suwanto, karena sesuai peraturan  perundang-undangan, semua PNS sebagai aparatur negara memiliki hak untuk ikut serta mengawasi penggunaan keuangan negara dalam sistem pengendalian internal.  Mulai dari staf hingga kepala dinas, baik bagi yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan yang dijalankan. 

"Karena ini menggunakan uang negara, siapapun berhak mengawasi dan melaporkannya, apalagi PNS di OPD yang bersangkutan,"tegas Ruslan. 

Sekedar untuk diketahui, seorang Pejabat Pemeriksa Teknik Kegiatan (PPTK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Asahan, Suwanto melapor ke Kejaksaan. 

Baca Juga: Nelayan Asahan-Tanjung Balai Demo Soal Trawl

Kepala Seksi Pemasaran Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Asahan ini meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ternak.

Selain melapor ke Kejaksaan Negeri Kisaran, Pejabat ini juga melaporkan kasus yang sama ke Inspektorat Pemkab Asahan, meminta kasus ini diusut. Pejabat ini membeberkan temuannya tentang banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. 

Reporter: Edy Gunawan Hasby.

391