Home Politik Dilaporkan Stafnya, Syarif Belum Diperiksa

Dilaporkan Stafnya, Syarif Belum Diperiksa

Asahan, Gatra.com - Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Asahan, Sumatera Utara (Sumut), M. Syarif belum dipanggil untuk diperiksa Kejaksaan dan Inspektorat terkait laporan staf instansi tersebut ke kejaksaan.

Pimpinan OPD di Asahan tersebut dilaporkan pejabat Pemeriksa Teknik Kegiatan (PPTK) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Asahan, Suwanto terkait dugaan adanya penyelewengan anggaran.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Staf Laporkan Kadisnya Ke Jaksa Asahan

Suwanto meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan ternak. Selain melapor ke Kejaksaan Negeri Kisaran, Pejabat ini juga melaporkan kasus yang sama ke Inspektorat Pemkab Asahan, meminta kasus ini diusut.

"Ya, kami memang sudah mendapatkan informasi jika ada staf kami yang melapor ke Kejaksaan dan Inspektorat, tapi sampai sekarang belum ada panggilan," terang Sekretaris Dinas peternakan Asahan, Ali Mughofar, kepada Gatra.com.

Baca Juga: Laporkan Atasannya, Tindakan Suwanto Sudah Benar

Ali menjelaskan, Suwanto melapor ke jaksa dan Inspektorat karena merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan proyek sesuai jabatannya sebagai PPTK proyek peningkatan jalan produksi Perikanan kabupaten Asahan tahun 2019.

Suwanto menolak menandatangani berita acara pekerjaan proyek selain karena haknya dikangkangi sebagai PPTK juga karena menganggap pekerjaan tidak sesuai spek dan bestek yang ditetapkan.

Baca Juga: Terkait OTT Pungli Biaya KTP, Kadisdukcapil Diminta Mundur

Diantaranya Suwanto melaporkan lebar jalan yang kurang, badan jalan yang semakin mengerucut dan mengecil serta sejumlah kasus lainnya termasuk dugaan penggelapan dana SPJ kegiatan pelatihan yang tidak dibayarkan. "Ya kita mendengar itu, tapi soal kebenaran isi laporan itu tentu saya tidak bisa jawab," ujar Ali.

Ali Mughofar mengatakan, pasca melaporkan kepala Disnak dan Keswan, M. Syarif ke Kejaksaan dan Inspektorat, Suwanto juga menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan sebagai PPTK.

Baca Juga: Polisi OTT Pejabat Disdukcapil Asahan

Namun soal apakah pengunduran diri itu diterima atau tidak, jawabnya tergantung keputusan kepala dinas. Karena, beber Ali lagi, Suwanto sebagai pejabat struktural, sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan otomatis akan merangkap sebagai PPTK. 

"Surat pengundurannya sudah kami terima pada tanggal 16 September lalu. Tinggal menunggu keputusan Kadis," ungkap Ali.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

636