Home Politik Aksi Revisi UU KPK di Sumsel, 47 Mahasiswa Terluka

Aksi Revisi UU KPK di Sumsel, 47 Mahasiswa Terluka

 

Palembang, Gatra.com – Aksi mahasiswa dari berbagai kampus dan pemuda yang berlangsung di depan gedung DPRD Sumsel sempat ricuh, Selasa (24/9). Mahasiswa berkeinginan masuk ke dalam gedung mendapatkan perlawanan dari pihak kepolisian. Kericuhan terjadi beberapa kali sehingga 47 mahasiswa terluka dan memperoleh pengobatan medis.

Mahasiswa mengalami luka pukul serta semprotan gas air mata dari petugas saat mahasiswa memaksa memindahkan salah satu mobil komando ke depan pagar kantor DPRD Sumsel. Mobil yang kendalikan oleh petugas kepolisian tersebut malah berjalan ke arah belakang sehingga menyalut emosi mahasiswa.

Tidak terima dengan kendaraan yang dijalankan mundur, massa aksi ikut terpancing serta sempat melemparkan botol air mineral ke arah petugas yang berada di depan mobil komando. Peristiwa ini memicu pemukulan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap mahasiswa.

Tak hanya itu, selain memukul, pihak kepolisian juga menyemprotkan air dan tembakan gas air mata. Akibatnya, satu mobil komando milik mahasiswa mengalami kerusakan. Sampai dengan sekitar pukul 20.30 wib, Perwakilan BEM Unsri, Supriyadi mengatakan jumlah mahasiswa yang menjadi korban akibat pemukulan aparat polisi  sebanyak 47 orang. Keseluruhannya dirawat di tiga rumah sakit berbeda, yakni RS Charitas Palembang, RS Ak GAni dan RS Muhammadiyah Palembang.

“Korban mengalami luka akibat pemukulan aparat, sempat mendapatkan pengobatan di RS Charitas sebanyak 28 rang, di RS AK Gani sebanyak 6 orang dan d RS Muhammadiya Palembang sebanyak 13 orang,” terang ia.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/446818/politik/pelantikkan-dprd-sumsel-diwarnai-aksi-revisi-uu-kpk

Koordinator Aksi, Radian Ramadani menyatakan provokes yang terjadi dan berujung kerusahaan bukan berasal dari mahasiswa. Mengenai pemulihan para korban, mahasiswa yang aksi menutut pihak legislative daerah bisa bertanggungjawab. ”Pihak DPRD SUmsel telah menyetujui dan bertanggungjawab penuh atas biaya pengobatan bagi mahasiswa yang mengalami luka-luka,” ungkapnya.

Aksi yang digelar oleh mahasiswa dari berbagai kampus dan ormas ini menuntut agar pemerintah dan DPR RI, guna membatalkan UU KPK hasil revisi, sekaligus menunda pengesahan revisi UU KUHP dan RUU lembaga permasyarakatan.

 

 

Reporter: Karerek

 

200