Home Ekonomi Tren Pay Later, Pahami 5 Risiko Ini

Tren Pay Later, Pahami 5 Risiko Ini

Jakarta, Gatra.com – Pada Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 yang baru saja usai menegaskan komitmen pemerintah untuk mencapai target inklusi keuangan 75% pada akhir tahun ini. Di antara usaha tersebut termasuk membangun ekosistem fintech dan mewadahi berbagai inovasi teknologi di industri yang terus mendisrupsi penggunaan keuangan masyarakat.

Salah satu tren yang diminati belakangan ini adalah pay later. Berbagai perusahaan aplikasi besar berlomba-lomba mempromosikan kemudahan untuk fasilitas beli sekarang bayar belakangan tersebut. Dana dapat dipakai untuk travelling, pembelian makanan, transportasi sehari-hari, hingga banyak produk konsumsi lainnya. Terkesan memudahkan bagi konsumen, namun jika tidak berhati-hati risiko lilitan utang menanti.

Grant Thornton, organisasi global terkemuka yang menyediakan jasa assurance, tax, dan advisory merangkum sejumlah risiko penggunaan yang perlu dipahami sebelum menggunakan pay later. Dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Grant Thornton menyorot lima hal ini:

Baca Juga: Transaksi Traveloka Paylater Naik 50 Kali Lipat

• Perilaku konsumtif berlebihan

Tanpa disadari dengan kemudahan untuk beli sekarang bayar belakangan memberikan dorongan impulsif dalam keputusan pembelian yang seringkali justru jatuh kepada barang-barang yang tidak diperlukan. Harus diingat bahwa pelaku usaha juga memiliki strategi melakukan promo untuk menghabiskan produk mereka yang tidak terlalu laku.

• Biaya yang tidak disadari

Masyarakat terutama milenial sangat menyukai kecepatan dan kepraktisan. Terkadang mereka tidak memahami berbagai biaya yang langsung aktif di saat mereka menggunakan fitur pay later. Termasuk di dalamnya biaya subscription, biaya cicilan, dan biaya lainnya yang dapat berbeda dari tiap aplikasi. Biaya ini seringkali memberatkan saat tagihan datang.

Baca Juga: Electra Mudahkan Bisnis Agen Perjalanan

• Pengaturan keuangan terganggu

Mudahnya pembelian fasilitas pay later dari berbagai aplikasi seringkali dapat mengganggu pengaturan keuangan pribadi dengan banyaknya cicilan yang datang. Dana yang disisihkan untuk membayar tagihan pay later juga dapat terpakai untuk keperluan tak terduga sewaktu-waktu sehingga menimbulkan risiko tidak mampu bayar yang tinggi .

• Penunggakan yang berisiko pada BI checking

Melalui BI checking, lancar atau tidaknya pembayaran nasabah akan terlihat jelas. Jika terjadi tunggakan transaksi pada pay later, tagihan tersebut akan menyebabkan catatan reputasi kredit yang buruk. Hal ini akan menyebabkan pengajuan kredit lain yang sifatnya lebih penting untuk digunakan seperti properti dan kendaraan memiliki risiko ditolak kedepannya.

Baca Juga: Anies Gandeng Delapan Startup Untuk Mewujudkan City 4.0

• Peretasan identitas

Bertransaksi via digital tak luput dari bahayanya peretasan yang mengintai. Memang setiap aplikasi tentu sudah menyiapkan keamanan tingkat tinggi untuk penggunanya. Tapi risiko para kriminal siber mampu menemukan cara meretas database di akun transaksi pengguna dan menggunakannya untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab tetap ada.

“Apa yang terlihat 'mudah' di permukaan belum tentu 'mudah' selamanya. Konsumen harus pahami, telaah, dan tentukan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Substansi pay later adalah instrumen kredit yang pasti ada konsekuensi finansial yang dapat merugikan jika tidak dipergunakan secara bijaksana dan seksama,” sebut Audit and Assurance Partner, Grant Thornton Indonesia, Alexander Adrianto Tjahyadi.

Baca Juga: Traveloka Epic Sale, Kasih Diskon Gila-Gilaan

Fitur pay later sebenarnya juga dapat menjadi opsi lain yang lebih mudah dan nyaman bagi masyarakat dalam mengakses kartu kredit yang dalam pengajuannya harus melewati beberapa tahap yang tidak singkat

“Pemahaman fitur pay later dengan baik sangat dibutuhkan agar pengguna terhindar dari jeratan utang maupun cicilan yang melilit. Jika digunakan dengan hati-hati tentunya fitur pembayaran ini mampu mendorong peningkatan inklusi keuangan Indonesia.” pungkas Alexander.

 

 

493