Home Politik Disabilitas Bandung Tuntut Mensos Batalkan Permen 18/2018

Disabilitas Bandung Tuntut Mensos Batalkan Permen 18/2018

Jakarta, Gatra.com - Kaum disabilitas Bandung, yang tergabung dalam Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra melaksanakan aksi. Mereka menuntut Menteri Sosial (Mensos) membatalkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.

Menurut salah satu anggota Forum, Maman Suherman, dengan diterbitkannya Permensos tersebut, telah membuat kemunduran bagi dunia pendidikan kaum disabilitas. Itu lantaran diubahnya Panti Sosial Bina Netra (PSBN) atau Wyata Guna menjadi balai.

"Dengan terbitnya Permen ini, otomatis berubah. Wyata Guna yang semula memberikan pelatihan selama 2 tahun, jadi hanya durasi 6 bulan dengan kuota terbatas. Begitu juga dengan imbasnya ke SLB (Sekolah Luar Biasa)," ujar Maman, saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (30/9).

Baca Juga: Melihat Batik-batik Cantik Karya Difabel Boyolali

Dia melanjutkan, singkatnya waktu yang diberikan untuk pelatihan bagi penyandang disabilitas, dirasa tidak cukup memberikan kemampuan yang memadai.

Terlebih, di tanah Wyata Guna tidak hanya berdiri dari satu jenjang pendidikan saja. Sejulah Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) seiring terbitnya Permensos, diminta untuk pindah dari sana. Alasannya, lahan tersrebut akan dijadikan sebagai fasilitas disabilitas berstandar internasional.

"SLB N A Bandung di suruh pindah dari sana. Padahal tanah itu tanah hibah dari 1901 dan 1986 itu sudah disertifikatkan oleh Kemensos dan tercantum di sana tanahnya untuk SLB N A Bandung," tutur Maman.

Baca Juga: Grab Rangkul Penyandang Disabilitas jadi Mitra Pengemudi

Sementara itu, pada 9 Juli 2019 lalu, Prmerintah Provinsi Jawa Barat telah mengirimkan surat kepada Kemensos untuk menghibahkan tanah Wyata Guna untuk mereka. Sehingga keberadaan SLB N A dapat tetap ada, namun di bawah pengawasan Pemprov Jabar.

Meski begitu, Maman menuturkan, surat tersebut mendapatkan penolakan dari Kemensos. Oleh karenanya, dalam aksi ini, Forum juga meminta kepada Mensos untuk membatalkan surat nomor 96/MS/C/07/2019 tentang penolakan permohonan Gubernur Jawa Barat dalam menghibahkan komplek Wyata Guna.

"Kita punya dasar hukum, yakni UU Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2014, bahwa kewenangan penyelenggaraan otonomi itu adalah Provinsi Jawa Barat. Jadi kunci mati bagi kami Mensos harus menghibahkan tanah Wyata Guna kepada Pemprov," imbuh anggota Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Bandung itu.

72