Home Politik Salah Prosedur, Sekda Siantar Direkomendasikan Menjabat Lagi

Salah Prosedur, Sekda Siantar Direkomendasikan Menjabat Lagi

Siantar, Gatra.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi kepada Budi Utari Siregar untuk kembali ke posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Siantar. Ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Walikota Hefriansyah dalam pencopotan Budi Utari Siregar dari jabatannya sebagai Sekda. Hal ini diungkapkan Asisten KASN Bidang Komunikasi dan Advokasi Nurhasni. 

"Prosedurnya dalam Undang-Undang 30 walau substansinya benar, tapi prosedur cacat, sehingga harus dibatalkan," terangnya. UU 30 Tahun 2014 mengatur tentang  Administrasi Pemerintahan

Lebih jauh, ia menjelaskan setidaknya ada tiga hal komponen yang tidak dipenuhi. Namun, ia tidak menjelaskan apa saja tiga hal yang dimaksud. "Yang lebih tahu detailnya adalah penyidik. Kalau memang Walikota menemukan temuan baru bisa disampaikan ke KASN," timpal Nurhasni.

Walau Hefriansyah melaporkan Budi Utari Siregar ke Inspektorat. Namun, ada prosedur yang yang tidak memenuhi unsur sehingga dianggap cacat. "Kalau seandainya betul lakukan proses yang benar. Terbitkan surat keputusan (SK) yang baru. Kalau memang menilai ada kesalahan Budi, dipanggil dan diminta klarifikasi," katanya.

Selanjutnya, Nurhasni berharap rekom ini dilaksanakan dalam waktu 14 hari setelah dikeluarkan. "Rekom yang dikeluarkan KASN bersifat wajib ditindaklanjuti. Ada temuan pelanggaran atas pencopotan itu. Kami berharap walikota melakukan prosedur dengan benar. Supaya tidak dinilai sewenang-wenang terhadap ASN," tegas Nurhasni.

Informasi yang dihimpun Gatra.com, ada tiga poin yang disampaikan dalam surat rekomendasi KASN. Pertama meninjau kembali SK Walikota tertanggal 24 September 2019 tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Sekda.

Berikutnya surat rekomendasi meminta untuk mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda karena prosedur pemberhentiannya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan peraturan kepala BKN Nomor 21 tahun 2010 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.

Yang terakhir, Walikota Hefriansyah diminta melakukan pemeriksaan terhadap Budi Utari apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mengaku belum menerima surat rekomondasi KASN. Ia juga enggan berkomentar dengan akan kembalinya Budi Utari ke posisi Sekda Kota Siantar.

 

 

Reporter: Jon RT Purba

277