Home Politik LSM: Pemerintah Tak Bijak Hapus IMB dan AMDAL

LSM: Pemerintah Tak Bijak Hapus IMB dan AMDAL

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional, Nur Hidayati menyatakan tidak perlu ada negara bila Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak (AMDAL) dihapuskan oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sebab, ia mengatakan kedua hal tersebut adalah mekanisme pengendalian yang menjadi kewenangan Negara.

"Penghapusan IMB dan AMDAL adalah keputusan Negara yang fatal. Kedua izin tersebut adalah mekanisme pengendalian lingkungan dan kewajiban Negara, jadi kalau dihapus, menurut saya tidak perlu ada Negara lagi," ujarnya saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Lanjutnya, Pemerintah tidak bisa melihat IMB dan AMDAL secara prosedur dan syarat administrasi saja. Padahal keduanya adalah salah satu instrumen untuk menjaga lingkungan dan tidak mencelakakan masyarakat.

"Izin ini adalah salah satu instrumen melindungi masyarakat dan lingkungan. Prosesnya yang harus diperbaiki bukan menghilangkan IMB dan AMDAL. Selesaikan saja sengketa lahan jangan malah memberikan ruang bebas pada pelaku usaha," pungkasnya.

Ia menuturkan bila nantinya Pemerintah benar-benar menghapus IMB dan AMDAL, maka sudah mendekati kehancuran Negara yang semakin nyata. Ia juga menyebut bahwa penghapusan kedua izin tersebut menunjukkan Pemerintah depresi dan frustasi tentang keadaan ekonomi yang tidak ada perbaikan.

"Tapi karena saking depresi dan frustasi, Pemerintah justru melupakan 257 juta warga Indonesia yang menggantungkan hidupnya melalui lahan pribadi mereka dimana ada masyarakat adat dan lokal yang memenuhi kebutuhan ekonominya dengan kelola sawah tanpa bantuan Pemerintah," tuturnya.

Sehingga yang harus dilakukan adalah pemulihan ekosistem lingkungan dan perbaiki Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kalau keduanya diperbaiki, maka prosesnya menjadi cepat dan mudah. Seperti itu saja logikanya.

"Sekarang saja dengan adanya IMB dan AMDAL masih kurang sektor pengawasan dan tidak dapat menjaring penjahat lingkungan, apalagi tidak ada. Jadi yang harus diperbaiki adalah KLHS tentang tata ruang yang detail serta kepastian hak atas tanah," tutupnya.

306