Home Hukum DA Aktif Komunikasi Dengan Calon Pengantin Bom Bali

DA Aktif Komunikasi Dengan Calon Pengantin Bom Bali

Medan, Gatra.com - Penyelidikan terhadap isteri pelaku bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Rabbial Muslim Nasution alias Dedek (24), DA diyakini akan dilakukan lebih mendalam. Ini setelah terungkapnya sejumlah bukti bahwa DA turut terpapar paham radikalisme.

Parahnya lagi, jika DA yang lebih dulu terpapar paham radikalisme dari pada sang suami, Dedek, yang tewas setelah bom bunuh diri yang dilakukannya di Mapolrestabes Medan, Rabu (13/11).

Baca Juga: Personil Polisi Korban Bom Mendapat Pangkat Luar Biasa

Diketahui pula terpaparnya DA terhadap paham radikalisme dari narapidana terorisme wanita berinisial I yang kini menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta.

Diketahui pula, jika sosok yang disebutkan itu terfokus pada warga binaan wanita IPS alias I alias TS alias SBS (38) yang merupakan satu-satunya napi teroris yang menjalani hukuman di Lapas tersebut.

Baca Juga: Korban Bom Bunuh Diri Dioperasi

Kepala Lapas Wanita Klas II A Tanjung Gusta, Surta Duma Sihombing, membenarkan jika I adalah warga binaan. Namun, dirinya enggan menjelaskan detil soal I tersebut. Status I sendiri warga binaan titipan Densus 88 Anti Teror yang juga menjalani hukumannya di Lapas tersebut.

"Orangnya ada (dalam tahanan), tapi tidak boleh kami ngomong atau infokan apa pun juga. Harus Densus (88)," ungkap Surta kepada wartawan di Medan, Kamis (14/11).

Baca Juga: Guru Spiritual Pelaku Diburu

Soal komunikasi aktif yang dilakukan I dengan DA, dirinya enggan membeberkannya. Ia persilahkan awak media untuk mengkonfirmasi kepada Densus 88 prihal terkait kasus teror ini. "Saya tidak tahu apa-apa. Tanya langsung Densus 88, karena dia (I) di bawah naungan Densus. Saya tidak bisa kami ngomong," akunya.

Ia menyebutkan setelah kejadian bom bunuh di Polrestabes Medan, I tidak ada dijemput atau diperiksa kembali pihak kepolisia di Lapas itu.“Dari kemarin nggak ada juga tuh yang datang, nggak ada polisi yang ke sini,” ucap Surta.

Baca Juga: Pasca Bom Bunuh Diri, Mapolrestabes Medan Kembali Aktif

Diketahui IPS alias I alias TS alias SBS merupakan pidana setelah ditangkap terkait rencana bom bunuh diri di Istana Negara pada 2016 lalu. Dia bahkan disebut sudah disiapkan sebagai calon eksekutor atau 'pengantin' dalam rencana bom bunuh diri di Bali.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 2017 menghukum IPS dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Terkait Bom di Medan, Densus 88 Amankan Wanita di Binjai

Soalnya masa hukumannya yang dijalani I di Lapas Klas II A Tanjung Gusta ini, Surta menyebutkan, jika hal tersebut dilakukan pemindahan dari Rutan Mako Brimob, Depok, pasca kerusuhan yang terjadi di Lapas tersebut. "Di Medan dikasih (dititipkan) Mako Brimob yang masalah dulu, dikirim kemari. Satu orang saja," pungkasnya.

Reporter: Iskandar

582