Home Hukum DPR Diminta Segera Bentuk Pansus Jiwasraya dan Asabri

DPR Diminta Segera Bentuk Pansus Jiwasraya dan Asabri

Jakarta, Gatra.com - Ketua Pengurus Daerah (PD) IX Forum Komunikasi Putra-Putri TNI dan Polri (FKPPI) Jakarta, Arif Bawono, mengatakan, DPR harus membentuk panitia khusus (Pansus) kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

"Paling utaman harus membentuk Pansus Jiwasraya, dan Asabri juga harus terbentuk dan segera bekerja supaya clear," kata Arif dihubungi Gatra.com, Rabu (15/1).

Menurutnya, Pansus Jiwasraya dan Asabri harus segera terbentuk meskipun kasus dugaan korupsi di kedua perusahaan asuransi pelat merah tersebut mulai bergelinding di ranah hukum.

Pembentukan Pansus ini untuk memastikan atau mengawal proses hukum dugaan korupsi di Jiwasraya yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Asabri yang sedang diselidiki Polri agar sesuai kooridor dan menyeret semua pihak yang terlibat.

Pria yang akrab dipanggil Boy ini melanjutkan bahwa tujuan utama dari proses hukum ini bukan hanya meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, tetapi juga menjaga kepentingan nasabah.

"Polanya kasusnya sama. Tapi persoalannya bukan di situ, pemerintah harus ganti uang nasabah," ujarnya.

Adapun pengusutan dari sisi hukum ini, lanjut Boy, hanya menjangkau di sektor hilir dan tidak menjamin nasib nasabah. Preseden tersebut terjadi kepada calon jemaah umrah First Trevel. Pengadilan memutuskan bahwa seluruh uang atau aset dirampas untuk negara.

"Kapasitas kasus ini [Jiwasraya dan Asabri] terlalu besar jika hanya dimainkan di sektor hukum saja. Sektor politik juga mesti bertanggung jawab mengawal kepentingan nasabah," ujarnya.

Adapun tugas pansus, lanjut Boy, yakni menjaga dan meyakinkan nasabah bahwa dana mereka dijamin pasti akan kembali. Selain itu, memastikan proses hukum yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ada tebang pilih.

"Terkait Asabri, tahan juga orang-orang yang terlibat, menteri BUMN dan Menteri Pertahanan harus pikirkan kembalikan dana nasabah," tandasnya.

Dalam kesempatan ini, Boy menyampaikan apresiasi kepada Kejagung atas langkah cepat yakni menahan 5 tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Namun demikian, pihaknya akan mengawal demi memastikan kasusnya bergulir di dipengadilan.

"Kita akan terus mengawal penanganan kasus di Kejaksaan Agung sekaligus terus mendorong DPR segera membentuk Pansus Jiwasraya-Asabri Gate. Tak menutup kemungkinan untuk membuka catatan seluruh Asuransi pemerintah,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menahan 5 tersangka pada Selasa (14/1). Kelima tersangka yang dijebloskan ke tahanan yakni Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khsusu (Jampidsus) M Adi Toegarisman mengatakan, penetapan kelima orang tersangka berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, di antaranya surat, keterangan saksi, dan seterusnya.

"Sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui kita mentersangkakan Pasal 2 [untuk] primer, kemudian subsidernya Pasal 3. Kalau ditanya atas dasar apa, ya perbuatan sesuai rumusan unsur pasal itu," katanya.

183