Home Hukum Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton Gugat BPODT

Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton Gugat BPODT

Toba, Gatra.com- Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton terus berjuang mencari keadilan dalam penyelesaian konflik lahan dengan Badan Pengelola Otorita Danau Toba (BPODT). Gugatan perdata ini masuk pada agenda mediasi tahap pertama di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Selasa (27/4).
 
Pada perkara ini Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton menggugat sebanyak 12 pihak. Dari 12 tergugat, dua tidak hadir yaitu tergugat 4 (Kementerian Kemaritiman dan Investasi) dan tergugat 11 (Kementerian ATR/BPN RI.
 
Sidang mediasi dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Sidang dipimpin langsung hakim mediator, Ariza Ginting. Sidang tetap dilaksanakan walau kedua tergugat tersebut diatas tidak hadir di pengadilan. Belum ada keputusan dalam sidang mediasi ini.
 
Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) keturunan Pomparan Ompu Ondol Butarbutar Sigapiton, Dian Morris Nadapdap dari LBH Cortio Cima P
Siantar mengatakan, dari hasil mediasi ada tiga poin yang diharapakan pihaknya untuk direalisasikan.
 
"Antara lain masalah pengakuan hak. Kemudian yang kedua, agar dilibatkan dalam bidang penbangunan dan ketiga masalah ganti rugi. Cuma dalam mediasi besaran berapa ganti rugi belum dibahas akan dibicarakan kembali minggu depan," ujarnya.
 
Morris mempertanyakan siapa yang berwenang terkait pembayaran ganti rugi. Lebih spesif, kata dia, apakah yang tak kalah penting adalah pos anggaran untuk ganti rugi. Mengenai biaya ganti rugi kerohiman atas tanaman yang pernah ditawarkan oleh BPODT, penggugat menilai sangat tidak layak nilainya.
 
"Jadi harapan kita ganti rugi inilah yang menjadi solusi dalam hal permasalahan ini. Kita tidak perlu panjang lebar karena kita mendukung penuh pembangunan di kawasan Danau Toba," tegasnya.
 
Humas PN Balige, Arief Wibowo mengatakan, bahwa sidang mediasi berjalan dengan baik. Namun oleh hakim mediator sidang ditunda sampai pekan depan. Para pihak perlu waktu utuk merumuskan ulang tawaran perdamaian yang diajukan," terangnya via aplikasi WhatsApp.
 
Untuk perkara ini, mediasi akan dilanjutkan Selasa pekan depan, yakni pada tanggal 4 Mei 2021. Dengan harapan kedua belah pihak sudah mempunyai berapa nilai ganti rugi yang akan disetujui.
795