Home Ekonomi Suap Bawang Putih, Asosiasi: Pengurusan SPI Kemendag Ruwet

Suap Bawang Putih, Asosiasi: Pengurusan SPI Kemendag Ruwet

Jakarta, Gatra.com - Ketua Asosiasi Hortikultura Indonesia, Anton Muslim Arbi, mengakui bahwa pengurusan izin pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) cenderung lama sehingga menjadi salah satu indikasi munculnya praktik suap.

"Sebetulnya kesulitannya kalau misalnya dia harus melobi. perusahaan sudah ready mestinya sudah keluar izin impor tapi enggak keluar keluar juga," kata Anton Muslim saat dikonfirmasi, Jumat (9/8). 

Menurutnya, menjadi maslah jika SPI lambat keluar karena menyebabkan stok bawang putih menipis dan memicu kenaiknya harga. Kemudian, bisa menjalar ke arah kartel dan permainan yang dilakukan sejumlah pengusaha dan birokrasi untuk mengendalikan harga.

Baca juga: Setoran Dana Korupsi Bawang Putih Lewat Money Changer

"Perusahan A sudah dapat RIPH, sudah masuk Kemendag ternyata di Kemendag tidak buru- buru keluar, di sini masalahnya padahal sudah di sistem, sehingga importir ini ketar ketir, dan dia cari power dari lobby DPR," kata Anton, mencontohkan.

Alasannya karena izin langsung diputuskan oleh Menteri Perdagangan, bukan keputusan dari Dirjen atau setingkat direktur terkait, sehingga hal itu terkadang dinilai membuat para pengusaha menunggu kepastian kapan keluarnya. 

"Lobby kalau dia enggak punya kemampuan putusan keluar dan izin itu dari menteri bukan di dirjen dan direktur, jadi hal ini menteri [mendag] yang disorot," ujarnya. 

Anton menyampaikan pandangan tersebut menanggapi kasus suap izin impor bawang putih yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI, I Nyoman Dhamantra. 

Diketahui bahwa bahwa dalam kasus tersebut, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia telah mendapat komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya dari sejumlah pengusaha.

Baca juga: 6 Tersangka Suap Impor Bawang Putih Langsung Ditahan KPK

Uang itu sebagai komisi untuk 'pelicin' pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terkait  impor bawang putih. Nyoman diduga dijanjikan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian juga disepakati komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan impor tersebut. 

Sedangkan dalam urusan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Anton justru menilai lebih jelas syarat dan ketentuan. Syarat terbitnya RIPH adalah importir menanam 5% dari volume impor yang diajukan. Namun ia juga mengakui masih ada pengusaha yang nakal. Tapi Ia mendukung tegas penegakan dari beleid tersebut.

"Kemudian jika importir sudah dapat RIPH tentu dia mengajukan SPI dari Kemendag itu di perdagangan ini memang rada ruwet," ungkapnya. 

288