Home Ekonomi Tarif Pajak Impor Biji Kakao Kecil, Turunkan Daya Saing

Tarif Pajak Impor Biji Kakao Kecil, Turunkan Daya Saing

Jakarta, Gatra.com - Kekurangan bahan baku biji kakao menjadi salah satu problem dalam produksi industri pengolahan kakao di Tanah Air. Untuk itu, impor biji kakao menjadi solusi guna memenuhi kapasitas produksi.

"Pada tahun 2018, impor biji kakao mencapai 226 ribu ton yang merupakan volume impor terbesar selama industri kakao berdiri. Sedangkan pasokan bahan baku di dalam negeri hanya mencapai 32,5%," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Airlangga Hartarto, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (17/9).

Baca juga: Masih Separuh Jadi, Produk Olahan Kakao RI Peringkat 3 Dunia

Selain itu, saat ini bea masuk impor biji kakao sebesar 5%, dengan PPN 10%, dan PPh 2,5%. Dengan ini, total pajak yang dibebankan mencapai 17,5%.

"Sementara produk kakao olahan asal ASEAN yang masuk ke Indonesia bea masuknya 0% sejak berlakunya AFTA," katanya.

Kecilnya beban pajak impor biji kakao ini berakibat pada penurunan daya saing industri pengolahan kakao dalam negeri. Padahal, lanjut Airlangga, jika kebutuhan bahan bakunya terpenuhi, utilisasi produksi industri ini bisa meningkat.

"Jika dilakukan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri diharapkan ke depannya utilisasi produksi industri pengolahan kakao dapat ditingkatkan sampai dengan 80% dengan potensi nilai ekspor mencapai US$1,38 miliar," ucap Airlangga.

Baca juga: Jadi Prioritas, Industri Pengolahan Kakao Belum Maksimal

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Airlangga, pemerintah terus mendorong upaya bersama antara berbagai stakeholder guna meningkatkan produksi kakao di dalam negeri.

"Seperti di sektor bahan baku baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah dapat memfokuskan diri untuk meningkatkan produktivitas budidaya kakao," katanya.

341