Home Hukum Mahasiswa FH Unwahas Pelajari Hukum Adat di Bali

Mahasiswa FH Unwahas Pelajari Hukum Adat di Bali

Semarang, Gatra.com- Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang melakukan kunjungan ke Bali untuk mempelajari hukum adat di sana. Para mahasiswa akan mempelajari hukum adat masyarakat di Desa Penglipuran, Kabupaten Bangli, Bali. Warga Desa Penglipuran masih menjalankan dan melestarikan adat budaya tradisional dalam di kehidupan sehari-hari.

“Selama hari, mahasiswa Fakultas Hukum berada di Bali untuk mempelajari hukum adat. Kegiatan ini dalam rangka kuliah kerja lapangan (KKL),” kata Ketua Panitia KKL FH Unwahas Semarang, Yurida Zakky Umami saat pemberangkatan, Jumat (4/10).

Selain mempelajari hukum adat di Desa Penglipuran, lanjut ia, kegiatan KKL yang diikuti sebanyak 63 mahasiswa FH juga akan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Polda Bali, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan Bali. Kunjungan ke Polda Bali untuk mengetahui proses penaganan perkara, sedangkan di Lapas Krobokan melihat para narapidana menjadi hukuman. “Jadi tujuannya KKL ke Bali ini tepat untuk proses pembelajaran hukum pidana,” ujar Yurida.

Menurut ia, KKL buka hanya jalan-jalan, tapi proses pembelajaran sebagaimana yang ada di program studi ilmu hukum. Mahasiswa diwajibkan membuat laporan, sesuai sistematika khusus, layaknya laproran tugas akhir. Dengan adanya KKL ini, dharapkan para mahasiswa FH peka terhadap lingkungan dan mempraktikkan ilmu hukum di lapangan sesungguhnya, kehidupan masyarakat.

“Kegiata KKL lima hari sampai Selasa mendatang memiliki bobot satu sistem kredit semester (SKS). Sebelum berangkat ada pembelakalan terhadap mahasiswa,” ujar Yurida yang juga dosen Hukum Perdata Unwahas. Dekan FH Unwahas, Dr. Mastur, menyatakan KKL merupakan kegiatan yang memadukan penelitian, observarsi, kunjungan wisata, lembaga atau instansi yang berhubungan dengan penelitian.

KKL merupakan salah satu program akademik yang setiap tahunnya dilaksanakan untuk membekali mahasiswa keterampilan lapangan, kemampuan analisis dalam memanfaatkan keadaan lingkungan sekitar. “Diharapkan mahasiswa dapat mempertanggungjawabkan hasil pengamatannya selama KKL. Hasil laporan KKL akan dipresentasikan terbuka dihadapan mahasiswa,” ucap Mastur.

471