Home Hukum Oknum ASN Muaro Jambi Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Oknum ASN Muaro Jambi Kembali Terjerat Kasus Narkotika

Muaro Jambi, Gatra.com - Kasus penyalahgunaan narkotika kembali menyeret oknum ASN yang bertugas di lingkup Pemkab Muaro Jambi. Kali ini, kasus penyalahgunaan narkotika itu menyeret oknum ASN Pol PP Muaro Jambi sebagai tersangka.

Oknum ASN yang ditangkap itu atas nama Jefri Boy. Penangkapan terhadap Jefri Boy dilakukan Satres Narkoba Polres Muaro Jambi pada Selasa malam (3/12). Kasus terbaru itu semakin menambah deretan panjang kasus penyalahgunaan narkotika di lingkup Pemkab Muaro Jambi.

"November lalu ada dua ASN dan satu Honorer Pemkab Muaro Jambi yang kita tangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dan dua hari yang lalu ada tangkapan lagi. Kasusnya sama, penyalahgunaan narkotika. Oknum itu bertugas di Pol PP Muaro Jambi," kata Kasatres Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhot Hutapea, saat dikonfirmasi Kamis (5/12).

Lamhot mengatakan penyalahgunaan narkotika di kalangan ASN Muaro Jambi memang menjadi salah satu atensi Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. Keterlibatan ASN dilirik karena pada saat kegiatan tes urine dilangsungkan BNNK cukup banyak di antara ASN yang mangkir.

"Waktu tes urine itu kan cukup banyak ASN yang mangkir, kita koordinasikan dengan para pimpinannya dan kita lakukan pendalaman. Ternyata hasilnya benar," kata Lamhot.

Lamhot menyebut pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di wilayah Muaro Jambi. Baik itu melalui upaya sosialisasi maupun dengan cara penangkapan terhadap para pelaku.

"Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba, kita akan kejar terus," ujarnya.

Lamhot mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine kepada oknum Sat Pol PP Muaro Jambi, Jefri Boy. Hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika. "Sudah kita tes, hasilnya positif," ujarnya.

Penangkapan terhadap Jefri Boy terjadi pada Selasa (3/12), sekira pukul 20.00 WIB. Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi ketika itu mendapat informasi bahwa sering terjadi penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah Ari di RT 05 Kelurahan Sengeti.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kanit Opsnal langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB anggota Opsnal langsung melakukan penindakan terhadap tempat yang telah ditargetkan dan berhasil mengamankan Jefri Boy.

Tim kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan didapati barang bukti satu berupa satu buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol I Bukan Tanaman jenis sabu-sabu seberat 0.34 gram bruto. Barang bukti lain yang turut diamankan 1 buah bong alat isap, 3 buah korek api gas dan 2 buah pipet plastik.

"Dalam perkara ini hanya ada satu tersangka, yaitu Jefri Boy. Pemilik rumah tidak ikutan. Karena tersangka numpang di sana," kata Lamhot.

2258