Home Milenial Kasus Ijazah 664 Murid, Kadinas PDK Batanghari Mengaku Salah

Kasus Ijazah 664 Murid, Kadinas PDK Batanghari Mengaku Salah

Batanghari, Gatra.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari, Jambi, Agung Wihadi dengan lapang dada mengakui kesalahan terkait 664 murid tidak memiliki ijazah dan SKHUN (Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional).
 
"Langkah pertama kita analisa langsung ke lapangan, yakni langsung ke sekolah-sekolah yang kita sampaikan belum menerima SKHUN dan ijazah," kata Agung kepada Gatra.com, Jumat (7/2).
 
Langkah kedua, Dinas PDK Kabupaten Batanghari mencari bukti-bukti dan legalisasi tentang siapa yang mendatangani dan mendapat mandat bupati tahun 2018 dan 2019.
 
Langkah ketiga adalah mengajukan nota dinas kepada Bupati Batanghari sesuai dengan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Batanghari dan sesuai dengan hasil pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari.
 
"Hari ini kita maksimalkan. Ada yang masih menunggu. Terus terang saja ini (sekolah) jauh-jauh, bukan di Bulian sini, kalau di Bulian sini selesai dari kemarin," ucapnya. 
 
Agung telah meminta pihak sekolah mengirim data-data murid melalui aplikasi WhatsApp. Mengingat jarak tempuh sekolah dengan Dinas PDK cukup jauh. Ia mengklaim hari ini bisa maksimal menyelesaikan persoalan ini.
 
"Intinya hari ini kami maksimal. Karena menurut informasi, bupati hari ini ada. Kalau kemarin bupati ada tugas luar kota. Hari ini saya pastikan tidak akan melayani pelayanan, kecuali itu (persoalan ijazah)," ujarnya.
 
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari tanggal 3 Februari 2020, kata Agung, anggota Komis I Camelia Puji Astuti menyinggung lambannya upaya dinas mengatasi permasalah ijazah dan SKHUN 664 murid dari 18 sekolah.
 
"Kalau bicara masa lalu, saya mengakui kesalahan di Dinas PDK pada saat itu. Semestinya ijazah dan SKHUN murid sudah ditandatangani. Kalau dikatakan pembiaran, SKHUN datang sekitar September. Bukan begitu pengumuman kelulusan SKHUN dan ijazah sudah ada," katanya.
 
Mantan Camat Bajubang ini berujar, pihaknya pada saat itu pernah mengajukan permohonan mandat kepada bupati. Namun ketika itu bupati agak bingung karena sudah ada kelapa sekolah definitif tapi masih ada mengajukan mandat lagi. 
 
"Waktu itu sibuk-sibuknya ulang tahun Batanghari. Kita ajukan kalau tidak salah akhir Oktober 2019. Pada saat itu yang menandatangani masalah itu adalah Kasubbag Pembantuan. Lalu, 1 November Kasubbag ini pensiun. Itulah agak blank dan agak berkurang informasi itu," ucapnya.
 
Agung mengatakan, upaya kali kedua permohonan mandat dilakukan lagi Dinas PDK Batanghari sekitar November 2019. Lagi-lagi bupati Batanghari bingung dan berkata bahwa permohonan mandat belum lama diajukan. 
 
"Kemarin sudah diajukan, kenapa diajukan lagi. Akhirnya Bupati minta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan. Kita menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat," katanya.
 
LHP Inspektorat keluar Desember 2019. Bupati setuju dengan hasil LHP.  Tetapi muncul pertanyaan baru, siapa yang akan mendatangani SKHUN dan ijazah. Agung berujar karena ada dilema, apakah Plt Kepala sekolah atau Kepala sekolah definitif.
 
"Karena yang saya ajukan menandatangani SKHUN dan ijazah adalah kepala sekolah yang baru dilantik. Saya berasumsi kepala sekolah definitif, walaupun dia pada saat pengumuman tidak ada, tapi UN tidak sebatas pengumuman. Proses penulisan dan pengambilan SKHUN dan ijazah kemudian sesuai dengan SKHUN dan ijazah datang. Maka saya pikir kepala sekolah yang baru dilantik ini sah-sah saja," ucapnya.
 
Berdasarkan surat Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2020 tanggal 28 Mei 2012 perihal penandatanganan SKHUN dan Ijazah, dalam angka 1 berbunyi; Ijazah dan SKHUN Sekolah/Madrasah dapat ditandatangani oleh pejabat Pelaksana tugas (Plt) Kepala Sekolah/Madrasah yang memiliki jabatan fungsional guru dan diberikan mandat Bupati.
 
"Kita pernah mengajukan mandat di 2017 dan 2018. Sudah diangkat definitif tapi masih mengajukan mandat. Pada saat itu info ke Bupati yang kurang. Mungkin pada saat itu kalau pihak Dinas ngadap Bupati sendiri bisa selesai. Mungkin pada saat itu tidak ada informasi tentang itu. Jadi Bupati langsung bertanya siapa yang akan menandatangani. Prosesnya agak rumit juga," ucapnya.
 
Menurut Agung, proses mengajukan nota dinas harus ke Sekda terlebih dahulu. Setelah itu nota dinas turun ke Bagian Hukum, lalu naik lagi ke Sekda. "Saya masih ingat waktu 2017 bolak-balik, bolak-balik. Kedepannya saya akan perbaiki dan tidak akan seperti ini lagi," katanya.
 
"Plt Kepala sekolah seharusnya cuma tiga bulan. Maka ketika diajukan Februari misalnya Plt, pada Maret seharusnya sudah diajukan kepada Bupati. Saya optimis dalam waktu dua minggu terhitung sejak rapat kerja dengan Komisi I DPRD Batanghari, masalah ini bisa selesai," katanya.
 
Agung bersama Inspektur dan Kabag Hukum akan bertemu Bupati Batanghari hari ini. Kalau nanti ada pernyataan dari Bupati "Daripada kita salah, silakan konsultasi ke BSNP", Dinas PDK Batanghari masih punya waktu. 
 
"Selasa pekan depan Komisi I DPRD Batanghari mengajak Dinas PDK konsultasi ke Jakarta. Kalau masa lalu jangan disinggung lagi, karena nanti tendensinya akan lain," ujarnya.
 
Berikut 18 sekolah dengan jumlah 664 murid tidak memiliki Ijazah dan SKHUN sejak 2016.
 
1. SMPN 30 Batanghari
2. SMPN 24 Batanghari
3. SDN 172/I Belanti Jaya
4. SDN 98/I Jangga Air
5. SDN 72/I Karmeo
6. SDN 59/I Durian Luncuk
7. SDN 144/ Biring Kuning
8. SDN 85/I Sumber Rejo
9. SDN 48/I Panerokan
10. SDN 184/I Johor Baru
11. SDN 77/I Panerokan
12. SDN 124/I Batin
13. SDN 49/I Bungku
14. SDN 007/I Desa Pulau
15. SDN 60/I Teluk Leban
16. SDN 116/I Sungai Lingkar
17. SDN 189/I Olak Kemang
18. SDN 8/I Pematang V Suku
1222