Home Politik E-Voting, Antara Penting atau Genting?

E-Voting, Antara Penting atau Genting?

Pandemi Covid-19 menuntut penyelenggara pemilihan umum berpikir keras dalam menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Dearah (Pilkada) serentak 2020. Di antaranya usulan elektronik voting (e-voting), sebagai sarana hitung rekapitulasi suara. Pro kontra bakal mengemuka, memilih antara kondisi genting sebab kondisi atau memang penting karena menghindari kerumunan massa untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengusulkan pelaksana pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah menggunakan elektronik voting (e-voting).

Dia beralasan, penggunaan e-voting ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, karena pilkada serentak dijadwalkan Desember mendatang, dalam perikiraannya masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Kalau percaya dengan sistem, proses pemilihan menggunakan e-voting. Hari ini sebenarnya saatnya memakai memakai e-voting, meskipun saya tahu perdebatan pasti akan sangat panjang,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (9/6).

Menurutnya, penggunaan e-voting untuk menghindari terjadinya kerumunan orang di tempat pemungutan suara (TPS) saat proses pencoblosan pilkada yang bisa terjadi penularan Covid-19.

Dengan e-voting, orang tidak perlu lagi datang ke TPS, karena bisa mencoblos dimanapun berada untuk menentukan pilihan masing-masing.

“Sebenarnya e-voting bisa dipakai di tengah kondisi Covid-19. Saya ingin ada diskusi dan pembahasan serius soal ini,” ujar Ganjar.

Lebih lanjut Ganjar menyatakan, proses pilkada serentak 2020 memang berbeda, karena ada rutinitas yang diubah, misalnya cara kampanye tidak lagi terbuka dengan mengumpulkan massa, melainkan menggunakan media sosial dan platform digital lainnya.

“Untuk itu perlu disiapkan standar operasional presedur (SOP) mulai dari tahapan awal sampai tata cara pencoblosan,” katanya.

Terkait pelaksanan pilkada di 21 kabupaten/kota mendatang, Ganjar mengkhawatirkan kesiapan daerah, terutama terkait anggaran dana, sebab semua daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Oleh karenanya, perlu dilakukan evaluasi kabupaten/kota yang akan bakal menggelar pilkada 2020 masih memiliki anggaran atau tidak.

“Bila tidak ada anggaran apakah dibantu dari provinsi, pusat atau bagaimana. Soal ini memang sedang dibahas oleh KPU, Kemendagri dan Bawaslu,” ujar Ganjar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menyatakan, elektronik voting (e-voting) belum bisa digunakan dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Desember 2020.

Menurut Ketua KPU Jawa Tengah (Jateng) Yulianto Sudrajat, kemungkinan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada bisa secara elektronik.

“Belum bisa menggunakan e-voting yang meliputi pemungutan dan penghitungan suara pada pilkada di 21 kabupaten/kota mendatang,” katanya, Kamis (11/6).

Lebih lanjut Yulianto menyatakan, KPU sedang menyusun dan mematangkan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada secara elektronik.

Nantinya rekapitulasi pengitungan suara berbasiskan dari tempat pemungutan suara (TPS) yang langsung dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan.

“Kami masih menunggu ketentuan penghitungan suara elektronik yang sedang dimatangkan oleh KPU pusat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, Ketua KPU Jateng Yulianto, menyatakan telah meminta kepada 21 KPU kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada untuk menyiapkan diri untuk menyusun kembali seluruh prosedur tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan.

Prosedur tahapan pilkada, seperti pemutakhiran data pemilih, penyococokan dan penelitian (coklit), verifikasi faktual akan dilakukan secara online. Demikian pula dengan metode kampanye juga berubah tidak boleh ada kumpulan massa.

“Memerintahkan kepada 21 KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemerintah daerah setempat,” ujar Yulianto.

Di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPU sehingga harus bekerjasama dengan banyak pihak.

“Agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman, nyaman, menjamin keselamatan warga, peserta, dan penyelenggara,” kata dia.

Pendapat Ketua KPU Jateng juga dikuatkan oleh pernyataan Ketua KPU RI Arief Budiman, bahwa penyelenggara Pemilu untuk Pilkada serentak belum siap untuk pelaksanaan e-voting meskipun dinilai lebih efisien. “Kami tidak siap. Yang kami siapkan baru e-rekap,” kata Arief.

Di ketahui, untuk tahapan pilkada akan dijalankan lagi pada 15 Juni setelah adanya kesepakatan pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan DPR bahwa pelaksanaan pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.

Tahapan tersebut antara lain pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Seperti diketahui, 21 kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada adalah, Kota Semarang, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Boyolali.

Kemudian Kabupaten Blora, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Pekalongan.

102