Home Politik Bos Birokrat Kepincut Hasrat

Bos Birokrat Kepincut Hasrat

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi hukuman disiplin kepada sekretaris daerah Kabupaten Semarang dan Kabupaten Sukoharjo. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran netralitas ASN. Bos birokrat mulai ikut bermanuver di tahun politik.

Jalan mulus menanti Agus Santoso (Sekda Pemkab Sukoharjo) dan Gunawan Wibisiono (Sekda Pemkab Semarang). Jabatan mereka sebagai orang nomor satu di birokrasi pemerintahan daerah, masih bisa naik ke level yang lebih tinggi, yakni sebagai wakil bupati.

Keduanya juga diliputi keberuntungan. Mereka dilirik para istri bupati saat ini. Agus dilirik Etik Suryani yang tak lain istri dari bupati Sukoharjo Wadoyo Wijaya. Sementara Gunawan dilirik Bintang Narsasi, istri dari bupati Semarang Mundjirin. Hasrat keduanya sebagai wakil bupati bisa terpenuhi. Syaratnya, tentu memenangi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akhir tahun ini.

Beragam manuver pun ditempuh. Baliho-baliho yang menyejajarkan pasangan Etik-Agus maupun Bintang-Gunawan bertebaran di Kabupaten Sukoharjo maupun Kabupaten Semarang. Beruntung KASN bergerak untuk meredam aksi mereka, dan berusaha menegakkan prinsip ASN, yakni netral.

KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa berupa sanksi disiplin karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Selain itu, membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian, membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani-Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan antara lain, di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Kepada Gunawan Wibisono, surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020, menyebut bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN yaitu dengan melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Nasdem.

Selanjutnya, setelah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar, membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang Bintang Narsasi-Gunawan Wibisono berupa spanduk, banner dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.

KASN pun memerintahkan Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti Pilkada, agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Para ASN harus lebih mementingkan kepentingan publik dan pelayanan masyarakat daripada sibuk untuk melakukan sosialisasi diri untuk meraih kekuasaan politik," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (18/6).

Menurutnya, KASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada puluhan ASN di beberapa kabupaten/kota di Jateng. “Kami akan terus melakukan pengawasan untuk menegakkan netralitas ASN,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Yulianto Sudrajat mengatakan, elektronik voting (e-voting) belum bisa digunakan dalam pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah pada Desember 2020.

Lebih lanjut Yulianto menyatakan, KPU sedang menyusun dan mematangkan untuk rekapitulasi penghitungan suara hasil pilkada secara elektronik. Nantinya rekapitulasi pengitungan suara berbasiskan dari tempat pemungutan suara (TPS) yang langsung dikirimkan ke panitia pemilihan kecamatan. “Kami masih menunggu ketentuan penghitungan suara elektronik yang sedang dimatangkan oleh KPU pusat,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19, Ketua KPU Jateng Yulianto, menyatakan telah meminta kepada 21 KPU kabupaten/kota yang bakal menggelar pilkada untuk menyiapkan diri untuk menyusun kembali seluruh prosedur tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan.

Prosedur tahapan pilkada, seperti pemutakhiran data pemilih, penyococokan dan penelitian (coklit), verifikasi faktual akan dilakukan secara online. Demikian pula dengan metode kampanye juga berubah tidak boleh ada kumpulan massa.

“Kita meminta kepada 21 KPU kabupaten/kota melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satgas covid-19, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pemerintah daerah setempat,” ujar Yulianto.

Di tengah pandemi Covid-19, lanjutnya, pelaksanaan pilkada tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPU sehingga harus bekerjasama dengan banyak pihak. “Pelaksanaan Pilkada harus berlangsung aman, nyaman, menjamin keselamatan warga, peserta, dan penyelenggara,” tandasnya. Muh Slamet

 

 

56