Home Hukum Bayar Rp77 Miliar, SAM Kembalikan Semua Dana Jiwasraya

Bayar Rp77 Miliar, SAM Kembalikan Semua Dana Jiwasraya

Jakata, Gatra.com - Kuasa hukum PT Sinar Mas Asset Management (PT SAM), Hotman Paris Hutapea, mengatakan, kliennya mengembalikan uang sejumlah Rp77 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dana kelolaan yang diterima kliennya sejumlah tersebut.

Hotman dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7), menyampaikan, pada awalnya, dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di SAM sejumlah Rp100 miliar. Kemudian, Asuransi Jiwa menarik sejumlah Rp23 miliar.

"Selanjutnya, sisa Rp77 miliar telah dikenakan pemblokiran dan sita oleh pihak Kejaksaan Agung, sehingga sampai saat ini, SAM tidak menyimpan atau menguasai lagi dana kelolaan saham yang dibeli PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," ujarnya.

Maka, lanjut Hotman, PT SAM? mengembalikan uang kepada penyidik pidana khusus Kejagung yang menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)? sejumlah Rp77 miliar.

Adapun rincian pengembaliannya, lanjut Hotman, yakni pada tanggal 9 Maret 2020, pihak SAM mengembalikan dana management fee yang telah diterima sebelumnya selaku Manajer Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian, dengan menggunakan dana korporasi sendiri, kata Hotman, SAM juga berkomitmen mengembalikan dana kelolaan sebesar Rp74 miliar kepada negara untuk membantu menutupi kerugian Asuransi Jiwasraya.

Menurut Hotman, sejak awal manajemen SAM selalu berusaha berkomunikasi dengan manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menarik kembali sisa dana kelolaan yang ada di SAM sejumlah Rp77 miliar.

"Namun tidak mendapatkan respons memadai, hingga akhirnya sisa dana kelolaan tersebut di blokir oleh pihak Kejaksaan Agung," katanya.

Pengembalian uang sejumlah ini, kata Hotman, merupakan komitmen PT SAM seperti yang disampaikan pihak Kejagung bahwa manajemen PT SAM selaku lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengikuti seluruh proses hukum yang tengah dilakukan Kejagung maupun lembaga atau instansi pemerintah lainnya.

SAM sebagai salah unit bisnis Sinar Mas Financial Services, juga mengedepankan pelayanan terbaik kepada para nasabah yang berinvestasi maupun berencana berinvestasi melalui SAM.

"Sinar Mas Asset Management selalu mengedepankan regulasi dan mengikuti ketentuan hukum dengan mengambil inisiatif [mengembalikan uang]," katanya.

Pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari Setiyino, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

205