Home Politik Perbaikan Dukungan Bapaslon Independen Lebihi Syarat KPU

Perbaikan Dukungan Bapaslon Independen Lebihi Syarat KPU

Purworejo, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo telah menetapkan bahwa, bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Slamet Riyanto dan Suyanto harus memperbaiki syarat dukungan. Bapaslon tersebut harus menyetorkan lagi sebanyak 35.786 syarat dukungan jika ingin memenuhi syarat (MS) maju sebagai kandidiat dalam Pilkada 2020.

"Pertama saya itu niat, nawaitu ibadah untuk ikut serta membangun Kabupaten Purworejo. Sekarang ini masih dalam proses pelaksanan masih proses pelaksanaan perbaikan syarat dukungan. Karena saat pleno, KPU memutuskan ada 17.584 dukungan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk bisa lolos, kami harus menyetor syarat dukungan dua kali lipat dari yang dinyatakan TMS," kata bakal calon bupati, Slamet Riyanto saat ditemui di rumahnya,  Kamis siang (23/7). 
 
Mereka diberi kesempatan untuk menyerahkan perbaikan syarat mulai tanggal 25-27 Juli. Kemudian verifikasi administrasi (vermin) dengan cara mulai mengunggah syarat dukungan ke Silon aplikasi milik KPU. "Kami akan menyerahkan perbaikan syarat tanggal 27 Juli. Waktunya belum ditetapkan," kata mantan Kades Karangtalun, Kecamatan Ngombol ini.
 
Saat ini, lanjut Slamet, seluruh relawannya telah bergerak memperbaiki dukungan dengan cara door to door. "Optimis bisa terpenuhi bahkan saya menargetkan menyetor 40.000 syarat dukungan. Untuk menyiasati, Insya Allah akan kami cadangkan 10-25% syarat dukungan. Alhamdulillah syarat dari KPU sudah terlampaui, tinggal sedikit lagi menuju 40.000," jelas Slamet.
 
Perbaikan syarat dukungan yang dimiliki oleh bapaslon non partai ini telah tersebar di 14 kecamatan, tinggal menunggu dari Kecamatan Bruno dan Kemiri. Sementara syarat persebaran dukungan yang diatur oleh KPU adalah di 9 kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo.
 
231