Home Politik Maju Pilkada, Sembilan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Undur Diri

Maju Pilkada, Sembilan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Undur Diri

Padang, Gatra.com- Sebanyak sembilan orang anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar) periode 2019-2024 mengajukan surat pengunduran diri. Alasannya karena ingin maju sebagai calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi membenarkan adanya surat pengunduran diri sembilan anggota DPRD itu. Sesuai peraturan, bagi setiap anggota DPRD yang maju Pilkada, maka wajib mengundurkan diri. Saat ini surat pengunduran diri tersebut akan ditindaklanjuti oleh pimpinan dewan bersama sekretariat.

"Surat sembilan DPRD itu sudah masuk, karena mereka ingin ikut kontestasi Pilkada tahun ini," kata Supardi kepada Gatra.com, Rabu (9/9).

Supardi mengatakan, surat pengunduran diri itu membutuhkan waktu dan proses hingga dilaksanakannya Pergantian Antar Waktu (PAW), setelah ada keputusan dari KPU Sumbar. Kendati sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hak dan kewajiban anggota DPRD masih ada hingga SK dikeluarkan.

Informasi yang dihimpun Gatra.com, Sembilan anggota DPRD Sumbar yang mengajukan surat berhenti tersebut, Darman Sahladi dari Fraksi Demokrat yang akan maju sebagai bakal calon bupati Limapuluh Kota. Lalu, ada Benny Utama dari Fraksi Golkar yang maju sebagai bakal calon bupati Pasaman.

Selanjutnya, Sabar AS dari Fraksi Demokrat yang juga maju sebagai bakal calon wakil bupati Pasaman. Hamdanus dari Fraksi PKS, yang maju sebagai bakal calon wakil bupati Pesisir Selatan. Kemudian, Zafaruddin Dt Bandaro Rajo dari Fraksi Golkar, maju sebagai bakal calon bupati Limapuluh Kota.

Lalu, Try Suryadi dari Frkasi Gerindra, maju sebagai bakal calon bupati Padang Pariaman. Andri Warman dari Fraksi PAN, maju sebagai bakal calon bupati Agam. Yosrizal dari Fraksi PAN, maju sebagai bakal calon wakil bupati Dharmasraya, dan Khairunnas dari Fraksi Golkar, sebagai bakal calon bupati Solok Selatan.

Secara terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Yanuk Sri Mulyani menuturkan bagi calon kepala daerah yang menjabat anggota dewan, saat pendaftaran memang melampirkan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai. Selain itu, juga dibuktikan dengan surat pernyataannya sedang diproses.

"Syaratnya memang tidak SK berhenti. Kita paham untuk keluarnya SK berhenti itu butuh proses. Jadi cukup pernyataan pengunduran diri dan bukti surat tersebut sedang diproses dari lembaga terkait," jelasnya.

261