Home Gaya Hidup Agar Tak Dicuri Bangsa Lain, KIK Harus Didaftarkan

Agar Tak Dicuri Bangsa Lain, KIK Harus Didaftarkan

Jakarta, Gatra.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Freddy Harris, mengatakan, Indonesia mempunyai potensi ekonomi yang sangat besar karena negeri ini sangat kaya, termasuk tentang jumlah suku dan budaya serta kebudayaan intelektual komunal.

Freddy dalam Kebudayaan Intelektual Komunal (KIK) Talks secara virtual pada Selasa (15/09), menyampaikan, sebelum memanfaatkan potensi KIK tersebut, harus didaftarkan terlebih dahulu di DJKI Kemenkum HAM.

"Sebelum kita berbicara tentang pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan, kita harus catatkan dulu. Jika tidak ada yang dicatatkan, apa yang akan dikembangkan dan dilindungi?” katanya.

Senada dengan Freddy, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, menyampaikan, Indonesia baru mencatat segelintir kekayaan intelektual di Tanah Air, contohnya pada survei 2018 ada 8.224 jenis kesenian dan pengetahuan tradisionalnya sekitar 700-an.

"Jadi kalau menurut hemat saya, itu baru the top of the iceberg saja sebetulnya. Di bawahnya masih banyak, luar biasa kekayaan yang kita miliki. Belum sifatnya yang tangible seperti cagar budaya," ujar Hilman.

Menurut merka, pencatatan ini sangat penting sehingga Indonesia memiliki peta kekayaan intelektual. Selanjutnya, kekayaan intelektual itu bisa dikelola dan memberikan berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Kalau enggak dicatatkan, kita akan sulit mengklaimnya. Nanti kalau sudah diklaim negara lain baru bingung kita," ujar Freddy.

Perbincangan ini juga membahas tentang sosialisasi tentang KIK yang masih kurang di masyarakat. Dirjen KI dan Dirjen Kebudayaan berkomitmen untuk memfokuskan KIK yang akan dipromosikan, baik pada masyarakat di dalam maupun luar negeri.

Sebagai catatan, KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Wujud hak kekayaan intelektual komunal itu, antara lain pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Reporter: MAA

334