Home Kesehatan Tiga Pejabat di Maluku Batal Divaksin

Tiga Pejabat di Maluku Batal Divaksin

Ambon, Gatra.com - Tiga Pejabat di Maluku Batal divaksin lantaran terkendala kriteria yang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan, saat dilaksanakan vaksinasi di RSUP Leimena Ambon, Jumat (15/1)
 
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury alami batal vaksin disebabkan faktor umur yang tidak memenuhi syarat. 
 
Kendatipun berada dalam daftar nama pejabat daerah yang akan mengikuti vaksinasi di RSUP Johannes Leimena, namun setelah dilakukan pemeriksaan tidak memenuhi kriteria.
 
Begitu pula dengan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, dan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon AG Latuheru.
 
Bukan hanya umur, tetapi hasil pemeriksaan kesehatan juga tidak memenuhi kriteria mulai dari tekanan darah dan komorbid (penyakit penyerta) lainnya.
 
Selain pejabat diatas, Komandan Lantamal IX Ambon Laksma TNI Eko Jokowiyono juga batal divaksin.
 
"Jadi tadi saya ikuti acaranya sampai proses vaksinasi dilakukan. Tetapi sayangnya saya tidak bisa divaksin karena usia saya melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Dengan begitu, saya tidak bisa terlibat didalam vaksin pertama ini. Sejak awal sudah saya bilang saya siap vaksin tapi apa boleh buat terkendala faktor usia. Jadi saya tunggu periode penyuntikan untuk warga usia 60 diatas," ujarnya
 
Hal yang sama juga diakui Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang mengaku juga siap namun terkendala kriteria umur.
 
"Dari segi persyaratan sebetulnya begitu. Cuma faktor umur saja. Saya memenuhi syarat dari tekanan darah hanya usia sudah lebih dari 60 tahun. Jadi mesti tunda dulu," ujarnya.