Home Hukum DPD-Kejagung Koordinasi Penanganan Kasus HAM di Daerah

DPD-Kejagung Koordinasi Penanganan Kasus HAM di Daerah

Jakarta, Gatra.com – Komite I DPD RI, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri, sepakat terus membangun komunikasi dan koordinasi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) di daerah.

Demikian salah satu poin hasil dari Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI bersama Kejagung dan Polri yang dihelat secara virtual pada Selasa (9/2). Dalam Raker ini, dari Kejaksaan dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana.

Untung menyampaikan berbagai hal, di antaraya tentang data dan karakteristik pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 2020. Menurutnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 melindungi HAM.

"Berkaitan dengan pelanggaran HAM, Jaksa Agung (Kejaksaan) memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam pelanggaran HAM yang berat," katanya.

Kewenangan tersebut, lanjut Untung, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Terkait ini, Jaksa Agung juga telah membentuk Tim Khusus (Timsus) Penuntasan Dugaan Pelangaran HAM.

"[Pembentukan tim tersebut] berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020," ungkap Untung.

Menurutnya, kehadiran Timsus HAM ini diharapkan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada, sehingga dugaan pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian atau lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu," ujarnya.

129