Home Hukum Desain Toga Advokat dan Logo Anyar

Desain Toga Advokat dan Logo Anyar

Jakarta, Gatra.com – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mempunyai desain anyar toga advokat yang nantinya akan digunakan para advokatnya. Desain toga advokat ini merupakan hasil sayembara.

Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, dalam acara pengumuman dan penyerahan hadiah sayembara desain toga advokat di Jakarta yang dihelat secara hybrid pada Kamis malam (10/6), menyampaikan, toga ini penuh filosofi.

Fera Fatmatuzzahra berhasil keluar sebagai juara melalui desainnya berjudul "Toga Advokat Peradi". Ia berhak membawa hadiah uang sejumlah Rp50 juta. "[Desainnya didasarkan] pada prinsip-prinsip kerja filosofi Peradi," ucap Fera menjelaskan desain toga advokat yang dibuatnya.

Selain itu, dari ratusan peserta dari Sabang sampai Merauke, dewan juri memutuskan pemenang kedua, ketiga, dan favorit, masing-masing Sharon Zefania Tambajong, Anferdi Janas, dan Rohliharny Saulina Damanik. Mereka berhak menerima hadiah, masing-masing Rp25 juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta.

Otto melanjutkan, salah satu dari bagian desain toga advokat ini adalah ada kantong atau saku di bagian belakang. Ini menyampaikan pesan bahwa uang bukan tujuan utama advokat, melainkan menegakkan hukum dan keadilan.

Logo anyar Peradi. (GATRA/Iwan Sutiawan)

"Mudah-mudahan seluruh advokat Indonesia dengan memakai toga ini, nanti selalu bisa memulihkan semua kehormatan advokat Indonesia yang sudah mulai hilang," ujarnya.

Sedangkan untuk logo anyar Peradi, lanjut Otto, menggabarkan tugas Peradi sebagai organ negara yang bebas dan mandiri, bersifat independen dalam melaksanakan fungsi negara.

Adapun 8 fungsi negara yang diemban Peradi, yakni melaksanakan pendidikan profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan advokat, dan memberhentikan advokat.

"Kedelapan kewenangan ini sesungguhnya adalah kewenangan negara. Namun kewenangan ini oleh negara diberikan kepada Peradi melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003," ujarnya.

Kedelapan kewenangan tersebut menjadi dasar pembuatan logo. "Kita buat logo itu bentuknya bundar. Bundar maksunya adalah dalam kesatuan. Di dalam bundaran tersebut ada garis-garis yang jumlahnya ada 8," katanya.

Logo bulat dengan 8 garis di dalamnya menggambarkan bahwa organisasi atau wadah advokat ini adalah tunggal atau single bar. "Kami DPN Peradi dengan bangga mempersembahkan logo Peradi," ujarnya.

9047