Home Ekonomi Lindungi Nelayan Kecil, KKP Atur Jalur Penangkapan Ikan

Lindungi Nelayan Kecil, KKP Atur Jalur Penangkapan Ikan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengatur jalur untuk menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Hal ini bertujuan guna menjamin kesetaraan akses.

"Jalur ini diatur berdasarkan ukuran kapal ya, di mana ukuran kapal maupun alat tangkap ya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini, via Zoom dalam webinar bertajuk "Tata Kelola Penangkapan Ikan untuk Indonesia Makmur", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kelautan dan Perikanan dan digelar pada Selasa, (27/7).

Zaini menyebut, alat tangkap itu ada berbagai macam. Seperti, ada alat tangkap yang aktif, pasif dan seterusnya. Jika soal jalur, terangnya, KKP membaginya ke dalam 3 jalur yaitu jalur satu, jalur dua serta jalur tiga.

Ia menuturkan bahwa jalur satu itu jaraknya adalah 0-4 mil, kemudian jalur dua itu 4-12 mil dan jalur tiga adalah di atas 12 mil. "Nah ini kita atur," kata Zaini.

"Siapa saja yang boleh menangkap di jalur satu, maka kita untuk melindungi rakyat kecil," tambahnya.

Rakyat kecil di sini menurut Undang-Undang (UU) itu, tutur Zaini, adalah nelayan. Di mana di Peraturan Pemerintah (PP) sudah disebutkan bahwa rakyat kecil yaitu yang berkaitan dengan nelayan, yang menggunakan kapal sampai 5 GT (Gross Tonnate). "Ini adalah rakyat kecil," jelasnya.

Untuk diketahui, GT adalah suatu ukuran yang menunjukkan besarnya volume kapal untuk menampung hasil dari operasi penangkapan ikan dalam rangka pemanfaatan sumber daya perikanan.

"Nah rakyat kecil harus kita lindungi. Caranya bagaimana? Ya jalur dia tidak boleh diobok-obok oleh kapal yang lebih besar. Sehingga jalur 1, 0 sampai 4 mil hanya untuk ukuran kapal 0 sampai 5 GT," ucap Zaini.

Selain itu ia menyebut kapal 0 sampai 5 GT ini jika hendak ke jalur dua dan tiga itu dibolehkan. Meski terdapat persyaratan-persyaratan agar KKP dapat menjaga keamanan dari nelayan Indonesia.

Kemudian yang jalur dua, lanjut Zaini, mereka tak boleh ke jalur satu. Alasannya karena yang lebih kecil harus mendapatkan perlindungan extra. Serta jalur satu itu tidak boleh dimasuki oleh kapal di atas 5 GT. Namun kapal 5-10 GT yang ditempatkan di jalur dua itu dapat masuk ke jalur tiga.

Ia mengatakan bahwa jalur tiga ini bersifat khusus. Kapal-kapal yang di atas 30 GT itu tidak boleh turun ke bawah 12 mil, jenis kapal apapun. "Ya ini tidak boleh, jadi harus ada di atas 12 mil, kalau turun dia melanggar," terang Zaini. "Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap nelayan-nelayan kecil," tandasnya.

1067