Home Politik Kementan Raih WTP, Berikut Catatan BPK Soal Aset Bermasalah

Kementan Raih WTP, Berikut Catatan BPK Soal Aset Bermasalah

Jakarta, Gatra.com - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Isma Yatun, menyampaikan sebuah pantun jenaka sekaligus mengingatkan pada saat menutup kata sambutannya di acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020 dan LHP Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk pada UAKPA BUN (BA.999.07), sebagai dukungan Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 pada Kementan di Jakarta, Selasa (10/8).

"Minum kopi sambil makan kurma, diiringi musik tenangkan jiwa. Opini WTP telah lima kali diterima, jangan membuat Kementan jadi jumawa," ucap Isma yang seketika disambut tepuk tangan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo,  Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi dan para pejabat Kementan yang hadir serta Auditor Utama Keuangan Negara IV termasuk para pejabat struktural dan fungsional pemeriksa BPK di lingkungan AKN IV. 

Diawal sambutannya, Isma yang juga sebagai pimpinan pemeriksaan keuangan negara IV  menyatakan, dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Meski demikian, dalam pencapaian oleh Kementan pada TA 2020 ini disampaikan masih ada beberapa permasalahan yang perlu mendapat penekanan dan perhatian. Antara lain yaitu, belanja untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda sebesar Rp2,14 triliun yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu. Lalu, permasalahan yang sama juga ditemukan pada tahun 2019 sebesar Rp3,4 triliun. 

Isma menyebut, permasalahan ini adalah permasalahan yang berulang dari tahun-tahun sebelumnya dan telah diungkapkan dalam LHP Nomor 12C/LHP/XVII/05/2020 tanggal 20 Mei 2020. Sementara, aset tetap yang belum didukung dokumen kepemilikan yang sah senilai Rp6,25 triliun dan Aset Tetap tidak memuat lokasi/alamat sebesar Rp2,46 triliun. 

Hal ini mengakibatkan Aset Tetap tidak dapat diyakini asersi keberadaan dan tidak dapat diyakini berada dalam kepemilikan Kementerian Pertanian serta berpotensi dikuasai pihak lain. 

Begitu juga pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Bukan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Belanja Non 526) pada Kementerian Pertanian belum memadai. Seperti realisasi belanja Pelaksanaan Pengolahan Lahan Kawasan Food Estate seluas 30.000 hektar, tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang akurat sebesar Rp1,62 miliar dan sebesar Rp14,84 miliar tidak sesuai fakta. 

"Ada lagi belanja penanganan pandemi COVID-19 Tahun 2020 pada Badan Ketahanan Pangan (BKP),  tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan ketentuan penanganan COVID-19 yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang Non 526 tidak dapat diyakini keterjadiannya dan terjadi kelebihan pembayaran," tutur Isma.

Mengenai  pemeriksaan atas Laporan Keuangan Subsidi Pupuk pada UAKPA BUN Kementan  Tahun 2020, Isma mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan keuangan pada tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN), yang ditujukan untuk mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Tahun 2020. 

Sehingga, pemeriksaan ini dikatakan tidak ditujukan untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2020 tersebut. 

"Namun demikian, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN) Kementerian Pertanian Tahun 2020, menjadi pertimbangan perumusan opini atas LK BUN Tahun 2020," ungkap Isma.

Dia menyebutkan, BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2020 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 25A/LHP/XV/05/2021 tanggal 29 Mei 2021.

Isma menyebutkan, atas laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian Tahun 2020 juga terdapat sejumlah permasalahan.

Ditambahkannya, permasalahan tersebut memang  tidak berdampak secara material terhadap kewajaran laporan keuangan. Tetapi, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Isma Yatun meminta  permasalahan tersebut hendaknya segera diperbaiki dan diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. 

"BPK merekomendasikan perbaikan sistem informasi teknologi yang terintegrasi diantara satker-satker Kementerian Pertanian," tutupnya.


 

254