Home Kesehatan Kemenkes RI: TKDN untuk Alkes itu Belum Berjalan dengan Baik

Kemenkes RI: TKDN untuk Alkes itu Belum Berjalan dengan Baik

Jakarta, Gatra.com - Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Ketahanan Industri Obat dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Prof. dr. Laksono Trisnantoro, mengatakan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk kemandirian alat kesehatan atau alkes itu belum berjalan dengan baik. Serta impor alkes pun masih terus mendominasi di Tanah Air.

Hal ini diungkapkannya melalui Zoom dalam webinar bertajuk "Kemandirian Alkes di Indonesia: Khayalan atau Kenyataan", yang disiarkan langsung via kanal YouTube CokroTV pada Selasa, (10/8).

"Nah tapi intinya begini, export dan import itu atau "keseimbangannya" ya itu masih banyak importnya ya. Sebelum pandemik, import meningkat terus ya. Eksportnya menurun stagnan ya," kata Laksono.

Ia menuturkan TKDN yaitu instrumen kunci untuk kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan. Dan ini didukung oleh kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit atau minimal 40 persen.

"Minimal 40 persen ya, minimal ya. Tentunya, sangat bagus kalo bisa sampai 70 persen, 80 persen atau mungkin 100 persen adalah kandungan dalam negeri," ucap Laksono.

Berdasarkan data International Trade Administration (ITA), tambahnya, total pasar alkes Indonesia telah mencapai 43.320 triliun rupiah sebelum pandemi COVID-19. Di mana 70 persennya itu adalah nominal belanja alat kesehatan dari pemerintah yang sebesar 30.324 triliun rupiah. Sedangkan, 30 persen lainnya itu nominal belanja alkes dari swasta yang sebesar 12.996 triliun rupiah.

"Kondisi pasarnya itu cukup besar ya," ujar Laksono.

Lanjutnya, jika dilihat dari perbandingan transaksi produk dengan TKDN di e-catalog dengan transaksi produk tanpa TKDN, menunjukkan 78 persen transaksi produk itu tanpa TKDN. Sisanya yang senilai 22 persen itu adalah transaksi alat kesehatan dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri. 
"Artinya tadi, kebijakan TKDN itu masih belum maksimal dipergunakan dalam e-catalog. Jadi kita masih menggunakan AKD [Alat Kesehatan Dalam Negeri] dan AKL [Alat Kesehatan Luar Negeri]," terang Laksono.


 

1225