Home Politik Jokowi Pakai Baju Baduy Luar, APHA: Baju Adat Jangan Hanya jadi Simbol

Jokowi Pakai Baju Baduy Luar, APHA: Baju Adat Jangan Hanya jadi Simbol

Jakarta, Gatra.com – Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia merespons dandanan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kali ini mengenakan pakaian khas suku Baduy Luar pada pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR pada Senin (16/8).

Ketua Umum (Ketum) APHA Indonesia, Laksanto Utomo, meminta agar presiden dan jajarannya atau pemerintah tak menjadikan baju adat hanya sebagai simbol menghormati masyarakat hukum adat di Tanah Air.

Laksanto menyampaikan, pihaknya meminta agar pengenaan baju adat harus benar-benar menunjukkan bahwa pemerintah sangat menghormati, menjunjung, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat melalui kebijakan yang menjaga mereka.

Baca Juga: APHA Bertekad Memberikan Advokasi Hukum pada Masyarakat Adat

"Presiden pidato kenegaraan dengan kostum Baduy, jangan hanya simbol tetapi harus pada praktiknya," ujar Laksanto.

Ia mengungkapkan, sampai saat ini masih banyak masyarakat hukum adat di berbagai daerah yang berhadapan dengan hukum karena mempertahankan hak-haknya, seperti berjuang melawan upaya perampasan tanah ulayat atau tanah adat dan sebagainya.

Menurutnya, tak jarang mereka berhadapan dengan hukum bahkan dikriminalisasi karena kebijakan menyisihkannya dari tanah leluhur mereka. Banyaknya konflik atas tanah milik masyarakat adat, salah satunya karena belum adanya undang-undang yang secara nyata melindungi masyarakat adat.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, lanjut Laksanto, sudah hampir 2 dekade belum juga ada titik terang, apalagi disahkan menjadi UU.

Baca Juga: APHA Minta DPR Serius Selesaikan RUU Masyarakat Hukum Adat

"Kita melihat nasib rancangan RUU Masyarakat Hukum Adat, sudah lebih dari 15 tahun hingga kini tidak mempunyai kejelasan," ujarnya.

Karena itu, lanjut Laksanto, APHA Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk segera memasukkan RUU Masyarakat Hukum Adat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan membahasnya.

"Pemerintah harus segera membuktikan dengan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) di DPR untuk menjadi UU MHA, melindungi masyarakat adat, dan tanah ulayat," ujarnya.

1104