Home Hukum Kejagung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor

Kejagung Diminta Waspadai Serangan Balik Koruptor

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) banyak mengusut kasus-kasus korupsi besar atau jumbo, seperti Jiwasraya dan Asabri yang merugikan negara sangat fantastis, di antaranya hingga puluhan triliun.

Korps Adhyaksa di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga semester I tahun 2021, setidaknya menangani 151 kasus dan menetapkan sebanyak 363 orang sebagai tersangka. Dari ratusan tersangka tersebut, di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dua periode, Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Sumsel.

Soal gencarnya Kejagung menangani berbagai kasus korupsi, termasuk di antaranya rasuah jumbo, akademisi bidang hukum Masriadi Pasaribu mengingatkan agar jajaran Korps Adhyaksa waspada. Pasalnya, sangat mungkin para koruptor melakukan serangan balik.

“Ini mulai terlihat dari isu ijazah Jaksa Agung. Isu ini sengaja digerakkan untuk mendeligitimasi dan mengganggu kinerja kejaksaan,” ujar Masri kepada wartawan, Selasa (28/9).

Dosen dari Univesitas Asyafiiyah tersebut menyampaikan, gelagat tersebut karena meski pihak Kejagung telah mengklarifikasi soal ijazah Burhanuddin, namun isu tersebut terus digulirkan bahkan pihak tertentu meminta Presiden dan Menkopolhukam agar membentuk tim investigasi.

“Kuat dugaan ada motif di situ. Kalau sudah ada klarifikasi resmi secara kelembagaan, kenapa harus Jaksa Agung sendiri yang menunjukkan ijazahnya Kan aneh!” ujarnya.

Menurutnya, memang pemberantasan korupsi tidak akan pernah surut dari tantangan dan halangan. Terlebih lagi jika para pelakunya merupakan orang-orang mempunyai kendali atas uang dan kekuasaan.

Ia meminta Jaksa Agung dan jajarannya tetap fokus berkerja dalam menegakkan hukum sesuai koridor sehingga bisa menjawab isu tersebut. “Tidak ada yang boleh melemahkan kinerja pemberantasan korupsi, termasuk yang ditangani Kejaksaan,” katanya.

Menurutnya, rakyat tentunya akan terus mendukung Kejagung dalam memberantas korupsi demi menyelamatkan uang negara. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19. “Fokus, jangan kendor, namun tetap waspada,” katanya.

Soal isu tidak sinkronnya latar pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin di buku pidato pengukuhannya sebagai profesor dengan yang tertera di laman Kejaksaan Republik Indonesia, Kejagung telah memberikan klarifiksi.

"Sehubungan dengan berkembangnya pemberitaan di beberapa media massa online, yang menyatakan bahwa latar belakang pendidikan Bapak Jaksa Agung yang diberitakan berbeda dengan data resmi Kejaksaan Agung dan perlu dikoreksi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) di Jakarta, Kamis malam (22/9).

Leo menyampaikan, data pendidikan yang diwartakan beberapa media daring bahwa Burhanuddin lulusan sarjana hukum Universitas Diponegoro (Undip) dan lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia (UI) itu tidak benar.

"Kami pastikan bahwa data tersebut adalah salah, dan selama ini tidak pernah dikonfirmasikan secara resmi kepada instansi Kejaksaan Republik Indonesia," katanya.

Ia menyampaikan, sesuai dokumen dan data yang secara resmi tercatat di Biro Kepegawaian Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Jaksa Agung Burhanuddin menjalani pendidikan di 3 universitas.

Ketiga universitas tersebut, lanjut Leo, yakni untuk Strata I atau sarjana, Jaksa Agung Burhanuddin merupakan lulusan dari Universitas 17 Agustus Semarang, Strata II atau magistiernya yakni di Sekolah Tinggi Manajemen Labora Jakarta, dan Strata III di Universitas Satyagama Jakarta.

Menurutnya, dokumen dan data pendidikan yang disampaikan di atas tersebut sama dengan yang dipergunakan pada acara pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

"Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan atas pemberitaan dimaksud," kata Leo.

Sebelumnya, sejumlah media daring mewartakwan bahwa terjadi perbedaan latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin, antara yang tertera dalam buku pidato pengukuhan sebagai profesor dalam bidang Ilmu Keadilan Restoratif oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan yang tertera di laman Kejaksaan Agung.

Dalam pemberitaan tersebut, di laman Kejaksaan Agung, Burhanuddin merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Di?penogoro (Udip) tahun 1980 dan lulusan Magister Manajemen Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.

103