Home Ekonomi Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Penjelasan OJK

Mengapa Pinjol Ilegal Masih Marak? Ini Penjelasan OJK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Wiwit Puspasari, mengklaim bahwa OJK melalui Kominfo telah menghentikan operasional sebanyak 3.515 perusahaan pinjol ilegal sampai Oktober 2021.

Namun, walau telah ditumpas, pinjol-pinjol baru lainnya masih sering bermunculan. Tak ayal kehadiran mereka pun kerap menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat umum.

Wiwit membeberkan alasan mengapa pinjol ilegal masih marak walau sudah banyak yang dimusnahkan. Ia mengklasifikasikan alasan-alasan tersebut dari dua sudut pandang subjek, yaitu dari sudut pandang pelaku pinjol dan peminjam (masyarakat).

“Pertama dari pelaku pinjol ilegal. Mereka memperoleh kemudahan di dalam mengunggah atau mem-publish aplikasi, situs, atau website. Kita sadari ini era digital. Semuanya dipermudah,” ujar Wiwit dalam sebuah webinar yang digelar oleh GATRA pada Selasa, (2/11/2021).

“Di samping itu, mereka merasa bahwa ini cukup aman. Kalaupun mau diberantas [oleh pihak berwajib], mungkin ada kesulitan di dalam menelusurinya karena mereka sudah menempatkan server kebanyakan ada di luar negeri,” imbuh Wiwit.

Sementara itu, dari sisi masyarakatnya itu sendiri sebagai peminjam uang, maraknya terjerat jebakan pinjol disebabkan oleh rendahnya tingkat literasi digital. Itulah mengapa selama ini OJK gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai salah satu upaya pencegahan dari jebakan pinjol ilegal.

“Karena mereka butuh dengan segera, kadang tidak melakukan pengecekan legalitas. Banyak nama-nama yang sepertinya menggunakan nama-nama institusi yang legal, tapi sebenarnya itu dilakukan oleh oknum-oknum secara ilegal,” ujar Wiwit.

“Di sisi lian, yang paling substansi itu, adanya keperluan mendesak kesulitan keuangan, apalagi dalam situasi pandemi seperti ini yang cukup mempengaruhi ekonomi kita, sementara kebutuhan yang cukup tinggi. Ini dianggap sebagai pintu masuk atau peluang bagi para pinjol,” imbuh Wiwit.

Oleh karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk mengenali perbedaan antara pinjol legal dan ilegal. OJK sendiri telah membuat daftar pinjol-pinjol yang legal yang aman dan diawasi oleh OJK. Daftar tersebut bisa diakses melalui tautan berikut: bit.ly/daftar fintechlendingOJK.

Selain itu, OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui sambungan telepon di nomor telepon 157. Masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui nomor WhatsApp 081-157-157-157 atau alamat surel (email) [email protected].


 

629