Home Pendidikan Nadiem: Permen PPKS akan Beri Kepastian Hukum

Nadiem: Permen PPKS akan Beri Kepastian Hukum

Jakarta, Gatra.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menegasakan bahwa diprakarsainya beleid Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pecegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi, adalah semata sebagai upaya pemebuhan hak warga negara.

Nadiem menyebut bahwa sudah menjadi hak tiap warga Indonesia untuk memperoleh pendidikan tinggi yang aman. Karena menurutnya tidak ada pembelajaran yang dapat berlangsung apabila lingkungan belajar tidak aman.

"Peraturan Menteri ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi dalam melihat PPKS. Karena saat ini, belum ada kerangka hukum. Banyak sekali dosen dan rektor berbicara kepada saya mengenai masalah ini, tapi mereka kadang tidak tahu cara untuk mengambil tindakan. Karena belum dikasih payung hukum yang jelas," tutur Nadiem dalam Taklimat Media Merdeka Belajar: Kampus Merdeka dari kekerasan Seksual secara daring, Jumat (12/11).

Bukan hanya soal kepastian hukum, mantan bos Gojek ini juga mau melalui beleid yang diterbitkan maka muncul langkah edukasi mengenai isu kekerasan seksual. Menurtunya, perlu ada kategori yang jelas dari kekerasan seksual. Bila merujuk Pasal 5, yang termasuk tindak kekerasan seksual adalah verbal, nonfisik, fisik, dan melalui teknologi informasi dan komunikasi.

"Melalui edukasi, terjelaskan apa itu definisi kekerasan seksual. Permendikbudristek PPKS ini juga berupaya menghilangkan area 'abu-abu' yang ada selama ini. Apa yang dimaksud dengan area abu-abu? Yakni aktivitas-aktivitas yang dipahami secara tidak hitam dan putih, apakah itu merupakan kekerasan seksual atau bukan," tegasnya.

Dengan dikeluarkannya beleid ini pun, Nadiem berharap timbul sinergisme antara para stakeholder pendidikan mengenai pencegahan kekerasan seksual. Oleh karenanya, akan menjadi baik bila mulai dari tenaga pendidik, pelajar, hingga sivitas akademika di lingkungan pendidikan bisa berkolaborasi dalam pencegahan tersebut. 

"Kolaborasi pun juga akan terjadi antara Kementerian dan kampus-kampus untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia," katanya.

108