Home Hukum Anggota DPR Diduga Hina Pengacara, KAI Minta Revisi UU Ini

Anggota DPR Diduga Hina Pengacara, KAI Minta Revisi UU Ini

Jakarta, Gatra.com- Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) Arman Remy turut angkat bicara menanggapi unggahan anggota DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus di media sosial miliknya. 

 

Menurut dia, postingan Deddy diduga menghina profesi advokat. "Pernyataan Dedy Sitorus Anggota DPR RI F-PDIP yang dimuat di medsos adalah diduga pelecehan atau penghinaan kepada profesi advokat," kata Arman kepada Gatra.com dalam keterangannya, Sabtu (13/11).

 

"Padahal profesi advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile," imbuhnya. Arman menuturkan, advokat atau pengacara juga merupakan penegak hukum. Seperti halnya polisi, jaksa dan hakim. "Sehingga dengan demikian advokat sama haknya dengan para penegak hukum lainnya. Camkan itu!" kata dia.

 

 

Baca juga: https://www.gatra.com/detail/news/527660?t=2

 

DPR RI sebagai salah satu pihak yang membuat Undang-Undang, menurut Arman, Deddy Sitorus seharusnya memahami dan menghormati hukum. Karenanya ia pun mengusulkan agar revisi UU Advokat segera dilakukan. Agar, peristiwa serupa ke depan tak terulang kembali. 

 

"Karena pelecehan atau penghinaan tersebut, profesi advokat harus dilindungi. Karena itu pemerintah dan DPR harus secepatnya membahas Revisi UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Sehingga hak-hak Advokat lebih terlindungi dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tandasnya. 

 

Baca juga: https://www.gatra.com/detail/news/527949?t=1

Sebelumnya, Deddy Sitorus disomasi sejumlah Advokat dari DPP KAI dan Lembaga Bantuan Hukum Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (LBH Fakta), karena unggahannya di Facebooknya yang dianggap melecehkan profesi pengacara, Minggu (7/11) yang lalu. Setelahnya, Deddy sempat berjanji melakukan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf.

 

259