Home Regional Selingkuhi Istri Orang, Anggota Polres Pati, Bripka RY Terancam Dipecat

Selingkuhi Istri Orang, Anggota Polres Pati, Bripka RY Terancam Dipecat

Semarang, Gatra.com– Anggota Polres Pati, Bripka RY yang melakukan selingkuh dengan istri pekerja migran terancam diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan, setelah melalui beberapa kali persidangan terhadap Bripka RY dianggap melanggar kode etik Polri.

“Dijatuhi sejumlah sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” katanya kepada wartawan di Semarang, Selasa (21/12).

Menurut Iqbal, anggota Polsek Cluwak, Polres Pati tersebut melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. “Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplin,” ujarnya.

Terkait rekomendasi PTDH, lanjut Iqbal, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding. “Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Bripka RY dilaporkan seorang pekerja migran bernama Sukalam karena berselingkuh dengan istrinya berinisial SA.

Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.

Lebih lanjut Iqbal menyatakan, Polda Jateng komitmen untuk menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali.

Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.

“Jadi ada konsep reward and punishment yang jelas di Polri. Ada sejumlah aturan tentang hal itu. Siapa yang melanggar akan dihukum. Sebaliknya siapa yang memberikan kontribusi baik atau berprestasi, akan mendapatkan penghargaan,” ujar Iqbal.

1422